Jakarta – Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menyampaikan laporan terhadap dirinya ke KPK adalah upaya pemutarbalikan fakta. Seorang pengacara bernama Andreas melaporkan Rahmady ke KPK berhadapan dengan tuduhan tak melaporkan harta kekayaannya secara benar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut sang pengacara, Rahmady Effendy mempunyai aset hingga Simbol Rupiah 60 miliar, hasil dari kerjasama perusahaan dengan pengusaha perusahaan bernama Wijanto Tirtasana sejak 2017 hingga 2022.
Rahmady mengatakan, Wijanto justru telah lama menggelapkan duit perusahaan sebesar Rupiah 60 miliar. Uang itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dimaksud dikelola Wijato lalu istri Rahmady.
“Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang yang dimaksud milik kita, padahal uang perusahaan yang tersebut digelapkan,” kata Rahmady pada waktu dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Rahmady menjelaskan temuan penggelapan itu berasal dari hasil audit internal PT Mitra Cipta Argo. Dalam temuan itu, Wijanto diduga menggelapkan uang Simbol Rupiah 60 miliar lalu melakukan pencucian uang dengan membeli beberapa orang aset, seperti Villa di dalam Bali, ruko ke Serpong, rumah ke Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah.
Dia menyampaikan hasil audit internal perusahaan itu juga telah lama diserahkan ke Polda Metro Jaya sebagai bukti di laporan istri dan juga koleganya di PT Mitra Cipta Argo. Wijanto dilaporkan berhadapan dengan dugaan langkah pidana pencucian uang atau TPPU.
“Istri saya juga rekan bisnisnya sudah pernah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2023,” kata dia.
Alasan Rahmady Dilaporkan ke KPK
Pengacara Wijanto, Andreas menyatakan kliennya serta Rahmady Effendy Hutahaean alias REH menjalin kerja identik industri jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. “Tahun 2017 klien saya meminjam uang terhadap REH senilai Rupiah 7 miliar,” kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.
Andreas memaparkan pinjaman itu digunakan memulai pembangunan perusahaan jasa ekspor impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro. Menurut Andreas, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan bahwa pengembalian pinjaman dilaksanakan dengan membayar bunga Simbol Rupiah 75 jt setiap bulan.
“Selain itu ada juga kriteria agar istri REH dijadikan komisaris utama juga pemegang saham 40 persen,” kata Andreas.
Setelah perusahaan itu berjalan, kata Andreas, kliennya diminta membayar beberapa orang uang untuk beberapa CV tanpa alasan. Selain itu, Wijanto diminta membayar clearence bea cukai saat barang tiba di dalam pelabuhan.
Menurut pengacara itu, kliennya tidaklah tahu kalau REH merupakan individu pejabat Bea Cukai. Sebab, Rahmady mengaku sebagai karyawan swasta. “Setelah timbul permasalahan klien kami dikeluarkan dari perusahaan, baru tahu ternyata REH adalah pejabat Bea Cukai,” kata Andreas.
Wijanto merasa jengkel pada saat dikeluarkan dari perusahaan itu pada 2023 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lewat pengacaranya, ia melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan tidak ada jujur pada melaporkan harta kekayaannya.
Alasannya, di LHKPN 2017 yang dilaporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu, nominalnya cuma Mata Uang Rupiah 3,2 miliar. Pada 2022, total harta Rahmady belaka Mata Uang Rupiah 6,3 miliar. “Lantas uang Simbol Rupiah 7 miliar yang digunakan dipinjamkan itu duit dari mana?” kata Andreas.
Andreas melaporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy ke KPK pada Jumat, 3 Mei 2023. Selain ke KPK, Andreas juga melaporkan Rahmady ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan juga Polda Metro Jaya.
Artikel ini disadur dari Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK