JakartaInside.com – Keputusan atau 2023 tentang Penyelenggaraan Tahun Hijriah atau 2023 Masehi yang Bersumber dari Perjalanan dan Nilai Manfaat sudah terbit.

2023 tersebut terbit dengan Nomor 7 tahun 2023 itu ditandatangani pada 6 April 2023.

itu mengatur Penyelenggaraan (BPIH) dan Perjalanan (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan itu berlaku bagi jemaah , Petugas Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah dan Umrah (KBIHU).

Sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id Jumat 7 April 2023, Berikut Besaran Bipih Jemaah :
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta () sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah itu dipergunakan untuk penerbangan , hidup (living cost), serta sebagian Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 ()
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l. Embarkasi sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU itu dipergunakan untuk penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; hidup (living cost); pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri .

Demikianlah 2023 semoga bagi pembaca yang belum berhaji diberi kesempatan segera mungkin diundang oleh Allah SWT untuk memenuhi rukun kelima ini.

Ikuti terus info menarik ataupun terkait hanya di kanal Religi JakartaInside.com.***