JakartaInside.com – Keputusan Presiden atau Keppres 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Tahun Hijriah atau 2023 Masehi yang Bersumber dari Perjalanan Ibadah dan Nilai sudah terbit.

Keppres 2023 tersebut terbit dengan Nomor 7 tahun 2023 itu ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.

Keppres itu mengatur Penyelenggaraan Ibadah (BPIH) dan Perjalanan Ibadah (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan itu berlaku bagi jemaah , Petugas Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah dan Umrah (KBIHU).

Sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id Jumat 7 April 2023, Berikut Besaran Bipih Jemaah :
a. Embarkasi sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e. Embarkasi sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah itu dipergunakan untuk penerbangan , hidup (living cost), serta sebagian , Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU itu dipergunakan untuk penerbangan; akomodasi; konsumsi; ; pelayanan di , Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; hidup (living cost); pembinaan jemaah di tanah dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai untuk Jemaah reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai untuk Jemaah reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.

Demikianlah keppres 2023 semoga bagi pembaca yang belum berhaji diberi kesempatan segera mungkin diundang oleh Allah SWT untuk memenuhi rukun Islam kelima ini.

Ikuti terus info menarik ataupun artikel terkait religi hanya di kanal Religi JakartaInside.com.***