Di berbagi doodstream, kata kunci sangat tinggi. Banyak orang yang berburu link ini.

Hal ini kemudian membuat sejumlah oknum memperjualbelikan syur tersebut. Beberapa orang lantas nekat membeli tersebut demi memuaskan rasa penasaran.

Padahal, memperjualbelikan foto maupun porno bisa terjerat hukuman penjara dan denda.

Dalam 27 ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik (), disebutkan bahwa memperjualbelikan konten pornografi berupa foto maupun di media elektronik merupakan tindakan cybercrime.

Selanjutnya, dalam 45 ayat (1) 19/2016 juga menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam 27 ayat (1).”

Selain itu, hukuman memperjualbelikan porno ini ada aturannya pada Pornografi 4 ayat (1) dan 29.

Dalam tersebut, tersebut bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan porno dapat terancam hukuman pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara itu, hingga saat ini belum buka terkait syur yang dalam dugaan mirip dengannya. syur itu cukup di media sosial Twitter usai seorang anonim berbagi potongan syur berdurasi tersebut.

Sejumlah warganet kemudian menduga wanita tersebut adalah lantaran wajah yang mirip dan ciri fisik seperti pusar ada tindikan serta posisi tahi lalat yang serupa.***