Di aplikasi berbagi video doodstream, kata kunci Rebecca Klopper sangat tinggi. Banyak orang yang berburu link download video ini.
Hal ini kemudian membuat sejumlah oknum memperjualbelikan video syur tersebut. Beberapa orang lantas nekat membeli video tersebut demi memuaskan rasa penasaran.
Padahal, memperjualbelikan foto maupun video porno bisa terjerat hukuman penjara dan denda.
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa memperjualbelikan konten pornografi berupa foto maupun video di media elektronik merupakan tindakan cybercrime.
Selanjutnya, dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE 19/2016 juga menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).”
Selain itu, hukuman memperjualbelikan video porno ini ada aturannya pada Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dan 29.
Dalam pasal tersebut, tersebut bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan video porno dapat terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara itu, hingga saat ini Rebecca Klopper belum buka suara terkait video syur yang dalam dugaan mirip dengannya. Video syur itu cukup viral di media sosial Twitter usai seorang anonim berbagi potongan video syur berdurasi 47 detik tersebut.
Sejumlah warganet kemudian menduga sosok wanita tersebut adalah Rebecca Klopper lantaran wajah yang mirip dan ciri fisik seperti pusar ada tindikan serta posisi tahi lalat yang serupa.***