Komisi Pemberantasan Korupsi () menegaskan perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi .
Hal itu diucapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikti saat ditanya mengenai adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti korupsi pada dalam Kementerian Pertanian yang tersebut melibatkan Menteri Pertanian (SYL).
“Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (2/10).
Ali mengatakan perbuatan tanduk atau upaya menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian serta perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang mana diduga turut menjerat SYL.
Menurutnya, upaya menghilangkan atau memusnahkan barang bukti itu akan didalami lewat pemanggilan para saksi hari ini.
“Kami fokus pada perkara pokoknya yang dimaksud digunakan saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya perihal pendalaman hal tersebut,” tuturnya.
Dalam keterangannya, KPK hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK dalam area Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, serta juga Donal Fariz.
“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang mana sedang KPK selesaikan,” tulis Ali dalam keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, Ali mengatakan KPK mendapati upaya perlawanan saat hendak menggeledah kantor Kementan, Jumat (29/9). Salah satu bentuk perlawanan itu adalah upaya dugaan pemusnahan barang bukti.
“Dari informasi yang mana kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dalam dalam gedung Kementan RI pada area Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang itu dikondisikan serta juga diduga akan dimusnahkan,” kata Ali akhir pekan lalu.
Ali mengatakan dokumen yang tersebut yang disebut coba dihilangkan hal itu dalam bentuk bukti aliran uang korupsi yang dimaksud mana diterima para tersangka di area area kasus yang dimaksud saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo serta ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang dimaksud hal tersebut diterima para pihak yang digunakan dimaksud ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata dia.
Ali lantas menegaskan pihak internal Kementan bukan boleh mengganggu upaya penyidikan yang dimaksud mana saat ini dijalankan KPK terkait kasus korupsi dalam Kementan.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang mana digunakan ada di area area internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidaklah melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tegasnya.
Sumber CNN Indonesia