Ibukota – Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan cuma Provinsi Sulawesi Tengah yang dimaksud terjadwal mengikuti rekapitulasi penghitungan pernyataan pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan pendapat pemilihan 2024 tingkat di dalam RI, , Sabtu.

"Sementara ini untuk hari Sabtu, 16 Maret 2024, terjadwal baru satu, yakni Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum () RI August Mellaz di Kantor RI, , Sabtu.

Berdasarkan rekapitulasi sejak 9 Maret hingga Hari Sabtu ini, RI telah lama mengesahkan perolehan pendapat pilpres pada 32 provinsi, meliputi Daerah Istimewa , Gorontalo, Kalimantan Tengah, , Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Tengah, DKI , Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Timur, , Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan juga .

Berikutnya, , Sulawesi Selatan, , NTB, Papua Selatan, , Maluku Utara, Sumatera Utara lalu Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, rekapitulasi penghitungan pendapat menyisakan enam provinsi lagi, yakni , Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah serta Papua Barat Daya.

"Nah, sisa enam provinsi itu yang digunakan di Pulau tersisa , sisanya yang mana dalam Papua," katanya.

Mellaz menambahkan rekapitulasi penghitungan tingkat provinsi di dalam Papua sampai pada ini masih berjalan dan juga apabila telah siap tinggal dibawa ke Ibukota Indonesia untuk rekapitulasi tingkat .

"Sementara ini data-data tentu kita update informasinya kemudian kalau merekan siap, mereka itu pasti akan jadwalkan ke ," tambah Mellaz.

Pemilihan Umum 2024 meliputi pemilihan presiden serta perwakilan presiden, RI, anggota , anggota provinsi juga anggota kabupaten/, dengan daftar pemilih masih (DPT) tingkat berjumlah 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden serta duta presiden, disertai tiga pasangan yakni Anies Baswedan- Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto- nomor urut 2, juga nomor urut 3.

Kemudian pada pilpres legislatif disertai 18 partai urusan politik yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (), , PDI Perjuangan, Partai , Partai NasDem, Partai Buruh, dan juga Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat (PAN), (), Partai Demokrat, Partai Indonesia (PSI), Partai , Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemudian Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai kebijakan pemerintah lokal sebagai kontestan yakni Partai Nanggroe , Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan juga Taqwa, Partai Darul , Partai , Partai Adil Sejahtera , kemudian Partai Soliditas Independen Rakyat .

Artikel ini disadur dari KPU: Hanya Sulawesi Tengah terjadwal pada hari ke-18 rekapitulasi