Ibukota – Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan cuma Provinsi Sulawesi Tengah yang dimaksud terjadwal mengikuti rekapitulasi penghitungan pernyataan pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan pendapat pemilihan 2024 tingkat di dalam RI, Jakarta, Sabtu.

"Sementara ini untuk hari Sabtu, 16 Maret 2024, terjadwal baru satu, yakni Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum () RI August Mellaz di RI, Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan rekapitulasi sejak 9 Maret hingga Hari Sabtu ini, RI telah lama mengesahkan perolehan pendapat pilpres pada 32 provinsi, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, , Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Tengah, , Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Timur, , Sulawesi Barat, Riau, Barat, Sulawesi Utara, dan juga Bengkulu.

Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Selatan, Jambi, , Sumatera Utara lalu Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, rekapitulasi penghitungan pendapat menyisakan enam provinsi lagi, yakni Barat, Maluku, , Pegunungan, Tengah serta .

"Nah, sisa enam provinsi itu yang digunakan di Pulau tersisa Barat, sisanya yang mana dalam ," katanya.

Mellaz menambahkan rekapitulasi penghitungan tingkat provinsi di dalam sampai pada ini masih berjalan dan juga apabila telah siap tinggal dibawa ke Ibukota Indonesia untuk rekapitulasi tingkat .

"Sementara ini data-data tentu kita update informasinya kemudian kalau merekan siap, mereka itu pasti akan jadwalkan ke Jakarta," tambah Mellaz.

Pemilihan Umum 2024 meliputi pemilihan serta perwakilan , anggota , anggota DPD RI, anggota provinsi juga anggota kabupaten/kota, dengan daftar pemilih masih (DPT) tingkat berjumlah 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden serta duta presiden, disertai tiga pasangan yakni nomor urut 1, Prabowo Subianto- Rakabuming Raka nomor urut 2, juga Ganjar Pranowo- nomor urut 3.

Kemudian pada pilpres legislatif disertai 18 partai urusan yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai , PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai , Partai , dan juga Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai , Partai Amanat (PAN), Partai Bintang (), Partai Demokrat, Partai Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan (), kemudian Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai kebijakan pemerintah lokal sebagai kontestan yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan juga Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, kemudian Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Artikel ini disadur dari KPU: Hanya Sulawesi Tengah terjadwal pada hari ke-18 rekapitulasi