Ibukota – Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan cuma Provinsi Sulawesi Tengah yang dimaksud terjadwal mengikuti rekapitulasi penghitungan pernyataan pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan pendapat pemilihan 2024 tingkat nasional di dalam Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
"Sementara ini untuk hari Sabtu, 16 Maret 2024, terjadwal baru satu, yakni Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak 9 Maret hingga Hari Sabtu ini, KPU RI telah lama mengesahkan perolehan pendapat pilpres pada 32 provinsi, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan juga Bengkulu.
Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara lalu Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, rekapitulasi penghitungan pendapat menyisakan enam provinsi lagi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah serta Papua Barat Daya.
"Nah, sisa enam provinsi itu yang digunakan di Pulau Jawa tersisa Jawa Barat, sisanya yang mana dalam Papua," katanya.
Mellaz menambahkan rekapitulasi penghitungan ucapan tingkat provinsi di dalam Papua sampai pada waktu ini masih berjalan dan juga apabila telah siap tinggal dibawa ke Ibukota Indonesia untuk rekapitulasi tingkat nasional.
"Sementara ini data-data tentu kita update informasinya kemudian kalau merekan siap, mereka itu pasti akan jadwalkan ke Jakarta," tambah Mellaz.
Pemilihan Umum 2024 meliputi pemilihan presiden serta perwakilan presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi juga anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih masih (DPT) tingkat nasional berjumlah 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden serta duta presiden, disertai tiga pasangan yakni Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, juga Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pilpres legislatif disertai 18 partai urusan politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan juga Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemudian Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai kebijakan pemerintah lokal sebagai kontestan yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan juga Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, kemudian Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Artikel ini disadur dari KPU: Hanya Sulawesi Tengah terjadwal pada hari ke-18 rekapitulasi