– Komite Rakyat Anti Mafia () menegaskan bahwa lahan Pantai Indah Kapuk () 2 bukan merupakan lahan laut, melainkan bekas empang dan tambak .

Koordinator , Arifin Nur Cahyono, menyoroti perbedaan antara lahan dengan lahan di Pagar Laut, Kabupaten , yang ia sebut lebih berpotensi melibatkan mafia .

Dalam keterangannya kepada , Sabtu (8/2/), Arifin mengungkapkan bahwa lahan di Pagar Laut mengalami peta secara tiba-tiba pada Juli 2022.


“Sebanyak 11 memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 72,571 hektar di area yang seharusnya berair. Peta lahan ini dipindahkan ke laut tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Arifin juga mengungkap bahwa PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas masing-masing 90,159 hektar dan 419,635 hektar yang diterbitkan antara tahun 2013 hingga 2017.

“Sebanyak 84 orang yang sebelumnya mendapatkan sertifikat melalui Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021 kini bingung karena lahan mereka tiba-tiba berpindah ke laut,” tambahnya.

Arifin menekankan bahwa berbeda dengan Pagar Laut . Menurutnya, lahan di berada di bekas empang dan tambak yang sudah lama dikelola oleh di Kohod dan sekitarnya di Tangerang, .

“Pada awal 2000-an, pinggiran laut di Kohod masih berupa daratan yang digunakan sebagai lahan garapan . Artinya, pagar laut di utara Tangerang bukan merupakan laut alami, melainkan yang terendam laut,” jelas Arifin.

Sebaliknya, ia menilai Pagar Laut di justru memperlihatkan indikasi permainan mafia dan keterlibatan oknum Badan Pertanahan (BPN). Ia pun mempertanyakan mengapa tokoh seperti Said Didu dan pihak lainnya tidak turut menyoroti ini.

mendesak Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Nusron Wahid, untuk bersikap adil dalam menanggapi permasalahan ini. Arifin menilai bahwa pencabutan SHGB lebih disebabkan oleh tekanan dibandingkan dengan pertimbangan dan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah terkesan mengambil keputusan yang tidak adil terhadap karena tekanan dari tokoh-tokoh yang berseberangan dengan dan . Padahal, jika melihat dari dan lahan, seharusnya tidak dipermasalahkan,” tegasnya.

Arifin pun berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali keputusan terkait lahan ini dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.