JakartaInsideCom– Gus Rofie,dan Nur Shollah, SH.I, kuasa hukum korban, bersama salah satu korban kecelakaan, mendatangi Polresta Jakarta Selatan pada Rabu (25/12) pukul 12.30 WIB untuk melaporkan insiden kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojek online (Ojol) GRAB dan pengendara motor listrik, Bapak Didi, seorang wartawan senior.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (24/12) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Pd. Pinang, Jakarta Selatan. Kecelakaan melibatkan pengemudi Ojol GRAB yang mengendarai motor BYSON hitam dan Bapak Didi yang mengendarai motor listrik VOLTA merah.
Keduanya mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan darurat.
Nur Shollah dan Gus Rofie, yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa laporan yang mereka ajukan akan mencakup tuntutan terhadap GRAB untuk bertanggung jawab atas biaya perawatan medis korban.
“Kami meminta GRAB untuk merevisi aturan yang mengatur jaminan terhadap driver Ojol dan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan sebagai bentuk kemanusiaan,” ujar Nur Shollah.
Laporan ini juga menyoroti minimnya bantuan yang diberikan oleh pihak perusahaan, di mana korban harus menanggung seluruh biaya medis tanpa dukungan dari GRAB.
Gus Rofie mengungkapkan keprihatinannya atas respons lambat perusahaan yang tidak memberikan bantuan meskipun kecelakaan tersebut cukup serius. “Korban sempat dirawat di rumah sakit, tetapi tidak ada bantuan dari pihak perusahaan. Semua biaya ditanggung oleh korban sendiri,” jelas Gus Rofie.
Insiden ini semakin memicu kritik terhadap kebijakan perusahaan transportasi daring yang dianggap tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pengemudi mereka.
Gus Rofie menekankan bahwa perusahaan transportasi daring perlu menyediakan asuransi kecelakaan dan perlindungan medis yang layak untuk para pengemudi. “Perusahaan harus bertanggung jawab atas keselamatan driver dan memastikan ada perlindungan yang memadai,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, perusahaan angkutan umum, termasuk transportasi daring, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan.
Pihak pendamping korban berharap laporan ini dapat mendorong perubahan kebijakan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak para pengemudi Ojol terlindungi dengan baik.
Proses hukum yang tengah berjalan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan perusahaan transportasi daring memberikan perlindungan yang layak bagi pengemudi dan bertanggung jawab atas insiden yang merugikan pengemudi mereka.