MA juga menyoroti hak hakim untuk mengundurkan diri dari suatu perkara, yang diatur secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
Jika tidak ada alasan yang memenuhi syarat dalam UU tersebut, hakim tidak diwajibkan mundur dari perkara yang sedang ditangani.
Kewenangan Ketua Majelis Hakim dalam Mengendalikan Persidangan
MA menegaskan bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan.
Jika terjadi gangguan, hakim berhak memerintahkan pihak yang membuat kegaduhan untuk keluar dari ruang sidang.
Harapan Mahkamah Agung ke Depan
MA berharap kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia serta kehormatan hakim dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi tempat yang bermartabat, tertib, dan dihormati oleh semua pihak,” ujar Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Juru Bicara Mahkamah Agung.