JakartaInsideCom – Meskipun hari ini adalah hari terakhir di tahun 2024, penerapan pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap masih berlaku di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro, ganjil genap tetap berlaku pada 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa ganjil genap tetap berlaku pada periode akhir tahun, yakni 30-31 Desember 2024.
Pengecualian pada Tahun Baru
Pada tanggal 1 Januari 2025, aturan ganjil genap tidak berlaku, namun akan diberlakukan kembali pada 2-3 Januari 2025.
Masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan pergantian tahun harus memperhatikan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan tanggal ganjil hari ini.
Jam dan Lokasi Penerapan
Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan arteri serta 28 gerbang tol dalam kota.
Beberapa jalan yang terkena aturan ini antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Ruas Jalan yang Termasuk Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan di Jakarta yang termasuk dalam aturan ganjil genap: