Meskipun hari ini adalah hari terakhir di tahun , pembatasan dengan skema masih berlaku di .

Berdasarkan informasi dari resmi @tmcpoldametro, tetap berlaku pada 31 .

Dinas Perhubungan , Syafrin Liputo, menyatakan bahwa tetap berlaku pada periode akhir tahun, yakni 30-31 .

Pengecualian pada Tahun Baru

Pada tanggal 1 Januari , aturan tidak berlaku, namun akan diberlakukan kembali pada 2-3 Januari .

yang hendak berlibur menggunakan untuk merayakan pergantian tahun harus memperhatikan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan tanggal ganjil hari ini.

Jam dan

di berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 arteri serta 28 gerbang tol dalam .

Beberapa yang terkena aturan ini antara lain MH Thamrin, Jenderal , dan Gatot Subroto.

Ruas yang Termasuk di

Berikut adalah daftar lengkap ruas di yang termasuk dalam aturan :