Meskipun adalah hari terakhir di tahun , pembatasan dengan skema masih berlaku di .

Berdasarkan informasi dari resmi @tmcpoldametro, tetap berlaku pada 31 .

Dinas Perhubungan , Syafrin Liputo, menyatakan bahwa tetap berlaku pada periode akhir tahun, yakni 30-31 .

Pengecualian pada Tahun Baru

Pada tanggal 1 Januari , aturan tidak berlaku, namun akan diberlakukan kembali pada 2-3 Januari .

yang hendak berlibur menggunakan untuk merayakan pergantian tahun harus memperhatikan pelat nomor agar sesuai dengan tanggal ganjil .

Jam dan

di berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 arteri serta 28 gerbang tol dalam .

Beberapa yang terkena aturan ini antara lain MH Thamrin, Jenderal , dan Gatot Subroto.

Ruas yang Termasuk di

Berikut adalah daftar lengkap ruas di yang termasuk dalam aturan :