Massa menggelar aksi demonstrasi di dalam dalam kawasan Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (2/10). Mereka mengawal sidang putusan (MK) terkait uji formil dan juga juga materiil UU Cipta Kerja.
Massa sedianya berdemonstrasi dalam dalam depan Gedung MK, tetapi massa tak dapat bergerak ke lokasi oleh sebab itu polisi melakukan penutupan jalan dengan beton pembatas juga kawat berduri. Pantauan CNNIndonesia.com, hingga pukul 11.00 WIB, dia memadati kawasan Patung Kuda.
“Kami meminta-minta Mahkamah Konstitusi putuskanlah cabut UU Cipta Kerja (Ciptaker) UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di dalam tempat Patung Kuda.
Said mengatakan akan ada aksi besar-besaran jika MK tak mengabulkan gugatan lalu desakan yang tersebut itu disampaikan buruh. Ia menegaskan kelompok buruh tak akan berhenti menggelar demonstrasi.
Ia pun mengingatkan MK agar berhati-hati mengambil keputusan dikarenakan saat ini sudah mulai memasuki tahun politik.
“MK harus waspada, keputusan ini diambil mendekat tahun politik. Tentu prospek konflik harus diantisipasi. Tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tiada jamin, keputusan MK yang digunakan mana tidaklah berpihak kepada kalangan buruh, petani, kelas pekerja, dapat dipastikan api ketemu bensin,” ucapnya.
Hari ini MK menggelar sidang pengucapan putusan uji formil lalu materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).
Putusan gugatan UU Ciptaker yang digunakan digunakan dibacakan berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang digunakan digunakan berbeda.
Permohonan dalam antaranya diajukan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, juga elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mana itu diwakili Elly Rosita Silaban juga Dedi Hardianto.
Sumber CNN Indonesia