JakartaInsideCom – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tradisi halal bihalal merupakan salah satu cara masyarakat Indonesia dalam mensyukuri kedamaian dan kerukunan yang dimiliki bangsa ini. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Halal Bihalal keluarga besar Pondok Pesantren As’adiyah Macanang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (6/4/2025).
“Indonesia itu satu-satunya negara yang begitu luas, dengan lebih dari 17.000 pulau dan 350 bahasa lokal, tetapi tetap damai. Ini anugerah besar yang harus kita syukuri,” ujar Menag di hadapan para pengasuh, santri, dan alumni pesantren.
Menag menyoroti kekayaan budaya, bahasa, dan agama yang dimiliki Indonesia sebagai kekuatan sekaligus tantangan besar dalam menjaga keharmonisan. Ia juga mengingatkan pentingnya trilogi kerukunan—yakni hubungan harmonis antara manusia, alam semesta, dan Tuhan.
“Manusia adalah satu-satunya makhluk yang harus tunduk pada dua sistem hukum: hukum takwini (alam) dan hukum tasyri’i (syariat). Inilah yang menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi,” jelasnya.
Acara halal bihalal ini turut dihadiri Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kemenag Helmi Halimatul Udhma, Kakanwil Kemenag Sulsel Aly Yafid, Bupati Wajo Andi Rosman, Direktur Pesantren Basnang Said, serta para Kepala Kankemenag kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Menag juga menyampaikan apresiasi atas kemajuan pembangunan di Pesantren As’adiyah, yang kini telah memiliki sejumlah gedung bertingkat dan masjid megah. “Bahkan sebelum saya menjadi Menteri Agama, pondok ini sudah berkembang pesat. Semoga ke depan kita bisa berbuat lebih banyak lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Menag dan menyampaikan amanah dari Anregurutta untuk mendukung penuh pengembangan As’adiyah Macanang sebagai pusat pembelajaran.
“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh upaya ini demi kemajuan pendidikan dan kemaslahatan umat,” tegas Bupati.
Puncak acara halal bihalal ditandai dengan peluncuran Lazis As’adiyah, lembaga amil zakat resmi berizin, serta penyerahan sertifikat wakaf sebagai bentuk penguatan pengelolaan aset wakaf di lingkungan pesantren.