area harus mundur lima sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin bergabung pilkada,”

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan area harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan wilayah (pilkada) yang tersebut diselenggarakan pada 27 November 2024.

 

"Penjabat tempat harus mundur lima sebelum penyelenggaraan pilkada, jika ingin mengambil bagian pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis.

 

Rapat koordinasi melalui konferensi video yang mana dilaksanakan itu dengan area seluruh Indonesia, termasuk dihadiri oleh (Pj) Pimpinan Daerah Penanam Paser Utara Makmur Marbun pada Provinsi Kalimantan Timur.

 

Penjaga tempat ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, bukan menggunakan jabatan untuk urusan praktis.

 

"Seluruh area harus bersikap netral pada penyelenggaraan pilkada," tegasnya.

 

Netralitas area di pilkada diatur Nomor 10 Tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan , Bupati, Walikota, menjadi yang digunakan ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 

Pada 7 ayat (2) huruf q, calon dan juga perwakilan , calon bupati serta perwakilan bupati, dan juga calon wali dan wakil wali harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak ada berstatus sebagai , bupati dan juga wali .

 

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk menjaga dari , bupati, juga wali mengundurkan diri untuk mencalonkan berubah menjadi , duta , bupati, delegasi bupati, wali atau perwakilan wali .

 

Rapat diselenggarakan (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja , bupati kemudian wali , menyangkut isu strategis yang digunakan menyangkut penyelenggaraan pilkada, juga tata kelola penyelenggaraan daerah.

 

"Penjabat wilayah terancam sanksi yang maju terlibat bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito Karnavian.

Artikel ini disadur dari Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur