area harus mundur lima sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin bergabung pilkada,”

Dalam Negeri atau Tito Karnavian menegaskan area harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan wilayah (pilkada) yang tersebut diselenggarakan pada 27 November .

 

"Penjabat tempat harus mundur lima sebelum penyelenggaraan pilkada, jika ingin mengambil bagian pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi (zoom meeting), Kamis.

 

Rapat koordinasi melalui konferensi yang mana dilaksanakan itu dengan area seluruh , termasuk dihadiri oleh (Pj) Pimpinan Penanam Paser Utara Makmur Marbun pada Provinsi Kalimantan Timur.

 

Penjaga tempat ditunjuk sebagai pengisi kekosongan pimpinan , jelas , bukan menggunakan jabatan untuk urusan praktis.

 

"Seluruh area harus bersikap netral pada penyelenggaraan pilkada," tegasnya.

 

Netralitas area di pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang digunakan ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 

Pada 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan juga perwakilan gubernur, calon bupati serta perwakilan bupati, dan juga calon wali dan wakil wali harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak ada berstatus sebagai gubernur, bupati dan juga wali .

 

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk menjaga dari gubernur, bupati, juga wali mengundurkan diri untuk mencalonkan berubah menjadi gubernur, duta gubernur, bupati, bupati, wali atau perwakilan wali .

 

Rapat diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi penjabat gubernur, penjabat bupati kemudian penjabat wali , menyangkut isu strategis yang digunakan menyangkut penyelenggaraan pilkada, juga tata kelola penyelenggaraan .

 

"Penjabat wilayah terancam sanksi yang maju terlibat bertarung pada ," ujar Tito Karnavian.

Artikel ini disadur dari Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur