kepala area harus mundur lima sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin bergabung pilkada,”

Dalam Negeri atau Tito Karnavian menegaskan kepala area harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala (pilkada) yang tersebut diselenggarakan pada 27 November 2024.

 

"Penjabat kepala tempat harus mundur lima sebelum penyelenggaraan pilkada, jika ingin mengambil bagian pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi (zoom meeting), Kamis.

 

Rapat koordinasi melalui konferensi yang mana dilaksanakan itu dengan kepala area seluruh Indonesia, termasuk dihadiri oleh (Pj) Pimpinan Daerah Penanam Paser Utara Makmur Marbun pada Provinsi Kalimantan Timur.

 

Penjaga kepala tempat ditunjuk pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas , bukan menggunakan jabatan untuk urusan politik praktis.

 

"Seluruh kepala area harus bersikap netral pada penyelenggaraan pilkada," tegasnya.

 

kepala area di pilkada diatur Nomor 10 Tahun 2016 tentang kedua berhadapan dengan Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan , Bupati, Walikota, menjadi yang digunakan ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 

Pada 7 ayat (2) huruf q, calon dan juga perwakilan , calon bupati serta perwakilan bupati, dan juga calon wali dan wakil wali harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak ada berstatus sebagai , bupati dan juga wali .

 

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk menjaga dari , bupati, juga wali mengundurkan diri untuk mencalonkan berubah menjadi , , bupati, delegasi bupati, wali atau perwakilan wali .

 

Rapat kerja diselenggarakan (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat , penjabat bupati kemudian penjabat wali , menyangkut isu strategis yang digunakan menyangkut penyelenggaraan pilkada, juga tata kelola penyelenggaraan daerah.

 

"Penjabat kepala terancam sanksi yang maju terlibat bertarung pada ," ujar Tito Karnavian.

ini disadur dari Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur