jakartainside.com –

, CNBC  –  kembali direvisi untuk kedua kalinya. Setelah disahkan 2008, revisi pertama 2016 kemudian pada ini sedang berproses revisi kedua.

bersatu pemerintah juga telah terjadi menyelesaikan draf revisi . Draf sudah disiapkan untuk masuk ke pembahasan tingkat II.

Dalam Rapat dengan Komisi I, Kominfo Setiadi menyatakan sejak disahkan hingga sekarang aturan yang disebutkan butuh penyesuaian. Menurutnya aturan ini perlu relevansi dengan keinginan dan juga perkembangan yang digunakan ada.

Dia mengakui adanya beberapa hambatan pada . Misalnya ada norma yang mana berbeda di area tiap tempat yang digunakan berbeda.

norma-norma pidana pada berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh akibat itu, berbagai pihak yang mana menganggap norma-norma multitafsir, karet, memberangus , hingga mengancam kebebasan berpendapat,” kata Budi, Rabu (22/11/).

lainnya adalah pandangan belum sanggup memberikan pelindungan pada pengguna . Khususnya yang mana menggunakan .

Penggunaan atau item memang sebenarnya bisa saja memberikan faedah besar. Namun sebaliknya juga sanggup menjadi risiko bagi tersebut.

“Oleh oleh sebab itu itu, Penyelenggara Elektronik yang menyelenggarakan barang atau yang dimaksud harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak , sekaligus melindungi dari bahaya atau risiko fisik maupun psikis,” jelasnya.

juga perlu melakukan pengoptimalan peran . Yakni di rangka mendirikan yang tersebut bersifat adil, akuntabel, aman, juga inovatif.

Budi menambahkan pula pentingnya perkuatan pada sertifikat elektronik. Mengingat pelopor sertifikat elektronik memberikan banyak selain tanda-tangan elektronik.

yang dimaksud ada ketika ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian lalu Informatika pada melakukan penyidikan aktivitas pidana siber,” ungkap dia.

Selanjutnya Minta Turunkan Harga

Sumber CNBC

by Jakarta Inside