– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi () mengeluarkan edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di tertentu untuk bekerja dari atau work from home () pada 16-17 2024. Upaya ini dijalankan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah.

Edaran ini disusun dengan untuk memberikan kejelasan sistem pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan per selama arus balik,” kata Anas di yang digunakan ditandatangani pada Sabtu, 12 2024. 

Selama periode tersebut, nantinya kebijakan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau WFO. Kebijakan ini menyebutkan, yang digunakan berkaitan segera dengan pelayanan rakyat masih WFO 100 persen.

Aturan bagi ASN

Berdasarkan langkah tersebut, aturan WFO dan juga bagi ASN pada 16-17 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem selama arus balik setelahnya libur nasional dan juga cuti bersatu Hari Raya 1445 H. eksekutif mengatakan akan terus mengutamakan kinerja dan juga kualitas pelayanan publik.

Oleh sebab itu, pemerintah yang dimaksud berkaitan dengan administrasi pemerintahan lalu dukungan pimpinan bisa jadi menjalankan maksimal sejumlah 50 persen dari jumlah agregat pegawai. Adapun yang dimaksud berkaitan secara langsung dengan pelayanan rakyat tak melakukan alias WFO 100 persen. Sementara teknis akan diatur oleh instanti pemerintah masing-masing.

yang tersebut Bisa

Edaran ini turut menunjukkan yang dapat melakukan lalu diharuskan menjalankan WFO. yang mana masih harus melakukan WFO adalah yang dimaksud berkaitan dengan . Seperti bagian kesehatan, keamanan lalu ketertiban, penanganan bencana, dan juga energi.

Selain itu, sektor , pos, lalu distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan juga utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 2024. otoritas menegaskan bahwa untuk pelayanan yang mana dengan segera ke umum akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Jokowi. Dia menginginkan kinerja pelayanan rakyat terus-menerus siaga pada segala situasi.

Sementara yang mana bisa jadi menerapkan sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, lalu sebagainya. Hal ini oleh sebab itu berkaitan dengan pemerintahan serta dukungan pimpinan.

maksimal 50 persen. Artinya mampu 40 persen, 30 persen, serta sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di dalam per . Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen , maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.

Keputusan ini juga mengimbau seluruh pemerintah untuk memantau pemantauan juga mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran serta target kinerja . Selain itu, seluruh pemerintah harus membuka media konsultasi maupun pengaduan, salah satunya untuk pelayanan selama libur lebaran. “Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja serta kualitas pelayanan,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April