JakartaInsideCom – Perbuatan melawan hukum dalam skandal mega korupsi pungli Rp5,04 triliun PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur makin terkuak.
Dalam kasus tersebut ditemukan banyak peraturan yang ternyata ditabrak.
Kasus ini menjadi simbol nyata dari praktik manipulatif dan pengabaian aturan hukum dalam pengelolaan pelabuhan nasional.
PT PTB berdalih memiliki legalitas, bahkan sering mencatut Kepala Staf Kepresidenan (waktu itu), Moeldoko.
PT PTB diduga telah menipu negara dengan mengoperasikan kegiatan ship to ship di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan wilayah pelabuhan.
”lzin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan diduga diberikan berdasarkan data yang tidak benar yang disampaikan PT PTB. Ini kejahatan yang serius terhadap negara,” ujar Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).