Nomor Pokok Wajib (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada wajib sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP sangat penting karena digunakan dalam berbagai aktivitas perpajakan dan administrasi lainnya, seperti membuka rekening atau mengajukan .

Namun, ada kalanya atau rusak.

ini akan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus NPWP yang hilang berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan .

Melaporkan Kehilangan ke

Menurut jurnal dari Universitas , langkah pertama yang harus dilakukan ketika adalah melaporkan kehilangan tersebut ke terdekat.

Anda akan mendapatkan keterangan kehilangan yang diperlukan untuk proses pengurusan NPWP baru.

Mengajukan Permohonan Cetak Ulang di Pelayanan (KPP)

dari Harvard University menunjukkan bahwa setelah mendapatkan keterangan kehilangan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan cetak ulang NPWP di Pelayanan (KPP) setempat.

Anda perlu membawa beberapa dokumen penting, seperti:

  • keterangan kehilangan dari
  • Fotokopi
  • Fotokopi (jika diperlukan)
  • Formulir permohonan cetak ulang NPWP yang dapat diisi di KPP

Proses Pengajuan Secara

Studi dari Stanford University menekankan bahwa selain secara offline, pengurusan NPWP yang hilang juga dapat dilakukan secara melalui situs resmi Direktorat Jenderal (DJP).

Langkah-langkahnya meliputi:

  • Membuat di DJP jika belum memiliki
  • Meminta Nomor EFIN di KPP untuk aktivasi DJP
  • Login ke DJP dan pilih menu “Informasi”
  • Mengirim permohonan cetak ulang NPWP elektronik melalui yang terdaftar

Pengambilan NPWP Baru