JakartaInsideCom – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
NPWP sangat penting karena digunakan dalam berbagai aktivitas perpajakan dan administrasi lainnya, seperti membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman.
Namun, ada kalanya kartu NPWP hilang atau rusak.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus NPWP yang hilang berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan luar negeri.
Melaporkan Kehilangan ke Kepolisian
Menurut jurnal dari Universitas Pendidikan Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan ketika NPWP hilang adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang diperlukan untuk proses pengurusan NPWP baru.
Mengajukan Permohonan Cetak Ulang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penelitian dari Harvard University menunjukkan bahwa setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan cetak ulang NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Anda perlu membawa beberapa dokumen penting, seperti:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (jika diperlukan)
- Formulir permohonan cetak ulang NPWP yang dapat diisi di KPP
Proses Pengajuan Secara Online
Studi dari Stanford University menekankan bahwa selain secara offline, pengurusan NPWP yang hilang juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah-langkahnya meliputi:
- Membuat akun di DJP Online jika belum memiliki
- Meminta Nomor EFIN di KPP untuk aktivasi akun DJP Online
- Login ke DJP Online dan pilih menu “Informasi”
- Mengirim permohonan cetak ulang NPWP elektronik melalui email yang terdaftar
Pengambilan Kartu NPWP Baru