Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron, dikabarkan akan memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK pagi ini, pada Senin, 13 Mei 2024. Panggilan itu menyangkut tindakan hukum dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ghufron.
“Iya informasi yang kami peroleh beliau akan hadir ke sidang Dewas KPK,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui aplikasi mobile perpesanan pada Selasa, 14 Mei 2024. Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelanggaran etik dikarenakan menghubungi pejabat di dalam Kementerian Pertanian untuk mengurus mutasi anak dari kerabatnya.
Awalnya, sidang etik itu diagendakan berlangsung pada Kamis, 2 Mei lalu. Namun Nurul Ghufron tak hadir. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan pembatalan sidang dikarenakan petinggi lembaga antirasuah itu tak kunjung hadir. “Sidang kami tunda akibat terperiksa NG (Nurul Ghufron) tak hadir,” kata ia untuk Tempo, 2 Mei lalu.
Nurul Ghufron sempat menyampaikan alasan dirinya tak memenuhi panggilan sidang etik pada 2 Mei lalu. Dia menyatakan sengaja memohonkan penundaan sidang. “Kebetulan melalui surat saya sengaja menyampaikan, berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya ditunda,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, 2 Mei lalu.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengutarakan sesuai rapat majelis pada 2 Mei lalu, sidang etik terhadap Nurul Gufron akan kekal dilakukan besok, 14 Mei 2024. “Dihadiri atau tak dihadiri oleh terlapor,” kata Syamsuddin, kemarin, Senin, 13 Mei 2024.
Kasus Nurul Ghufron bergulir pasca dirinya dilaporkan dikarenakan melakukan pelanggaran etik. Dia diduga menghubungi pejabat di Kementerian Pertanian mengurus mutasi anak dari kerabatnya. Ghufron sempat menyatakan dirinya mengkaji adanya kejanggalan akibat Kementan tak memperbolehkan si ASN mutasi dengan alasan sedang hamil.
Di sisi lain Kementan justru memproses permohonan si ASN mengundurkan diri. “Pada ketika itu, ibu itu telpon saya, memang sebenarnya ibu itu teman saya, kok tak konsisten. Mutasi tak boleh tapi resign yang dimaksud konsekuensi sama-sama menghurangi SDM kok malah dikabulkan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini