jakartainside.com –
Jakarta – Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan telah lama lama menyelesaikan 17 berkas perkara penyidikan atas kasus kejahatan keuangan. Kebanyakan perkara yang digunakan berasal dari sektor perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara merinci, ketujuh belas perkara itu terdiri dari 4 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB) serta 13 perkara perbankan.
Sementara pada Oktober ini, penyidik OJK tengah menangani 26 perkara. Dari perkara tersebut, ada yang tersebut yang masih dalam tahap telaah hingga penyidikan. Rinciannya, sebanyak 14 perkara berasal dari perbankan, 4 perkara dari pasar modal, kemudian 8 perkara IKNB.
Sejak disahkannya UU PPSK pada 2014 sampai 10 Oktober 2023, penyidik OJK telah lama terjadi menyelesaikan 115 perkara yang mana dinyatakan lengkap (P-21), dengan rincian 90 perbankan, 5 pasar modal lalu 20 IKNB.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) pada Kamis, (24/8/2023).
Aturan ini merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di tempat dalam Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini kewenangan penyidikan juga juga penyelesaian pelanggaran dalam sektor jasa keuangan sudah diperluas kepada OJK.
Adapun pengaturan yang dimaksud digunakan berubah pada POJK 16/2023 adalah mengenai cakupan aksi pidana dalam sektor jasa keuangan, kategori Penyidik OJK, Kewenangan Penyidik OJK, serta termasuk melakukan penyidikan aktivitas pidana pencucian uang.
Sumber CNBC Indonesia