jakartainside.com –

– Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa telah lama lama menyelesaikan 17 berkas perkara penyidikan atas kejahatan . Kebanyakan perkara yang digunakan berasal dari sektor .

Wakil Ketua Dewan Komisioner merinci, ketujuh belas perkara itu terdiri dari 4 perkara Non (IKNB) serta 13 perkara .

Sementara pada Oktober ini, penyidik tengah menangani 26 perkara. Dari perkara tersebut, ada yang tersebut yang masih dalam tahap telaah hingga penyidikan. Rinciannya, sebanyak 14 perkara berasal dari , 4 perkara dari modal, kemudian 8 perkara IKNB.

Sejak disahkannya UU PPSK pada 2014 sampai 10 Oktober , penyidik telah lama terjadi menyelesaikan 115 perkara yang mana dinyatakan lengkap (P-21), dengan rincian 90 , 5 modal lalu 20 IKNB.

Sebelumnya, Otoritas Jasa () menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa (POJK) Nomor 16/ tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Sektor Jasa (POJK Penyidikan) pada Kamis, (24/8/).

Aturan ini merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di tempat dalam Sektor Jasa . Dengan ini kewenangan penyidikan juga juga penyelesaian pelanggaran dalam sektor jasa sudah diperluas kepada .

Adapun pengaturan yang dimaksud digunakan berubah pada POJK 16/ adalah mengenai cakupan aksi pidana dalam sektor jasa , kategori Penyidik , Kewenangan Penyidik , serta termasuk melakukan penyidikan aktivitas pidana pencucian .

 


Sumber CNBC

by Jakarta Inside