mewajibkan melapor melalui informasi ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan (Perpres) Nomor 57 Tahun tentang Wajib Lapor Lowongan .

Dalam peraturan yang digunakan mana ditandatangani pada 25 September itu, wajib melaporkan dalam juga .

Untuk dalam negeri, wajib melapor kepada ketenagakerjaan. Adapun pelaporan ini bukan dipungut .

5 aturan hal itu menyatakan pelaporan harus memuat informasi, seperti identitas pemberi , nama jabatan lalu jumlah keseluruhan keseluruhan tenaga yang tersebut hal itu dibutuhkan, lalu juga berlaku lowongan .

Selanjutnya, pelaporan juga harus memuat informasi jabatan yang mana digunakan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, , upah lalu , domisili , kemudian juga informasi terkait lainnya.

“Dalam hal lowongan sudah terisi, pemberi wajib melaporkan kepada melalui informasi ketenagakerjaan,” demikian bunyi 6 aturan tersebut.

Sementara, lowongan yang dimaksud dimaksud berasal dari dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan lalu perlindungan .

menyebut aturan ini diterbitkan demi meningkatkan pelayanan penempatan tenaga dalam satu . Selain itu, informasi lowongan dari pemberi juga perlu diketahui oleh .

juga calon memberikan penghargaan bagi para pemberi yang digunakan melaporkan lowongan . Adapun penghargaan yang digunakan digunakan diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

Sebaliknya, juga calon memberikan bagi pemberi yang mana digunakan tak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan .

Sumber CNN

by Jakarta Inside