JakartainsideCom – Beberapa lalu, sistem 1, 2, dan 3 pada dihapus sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap di . Tindakan ini membawa pada kebijakan iuran , yang kini kembali menjadi bahan perbincangan.

besar terkait iuran akan diterapkan pada Juli 2025 mendatang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan .

Berdasarkan peraturan ini, iuran peserta , yang juga mencakup Jaminan (JKN), masih akan menggunakan tarif yang berlaku saat ini hingga pertengahan tahun 2025. Penetapan besaran iuran baru, , dan tarif pelayanan akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Dikutip dari berbagai sumber pada Minggu (19/1/2025), Dewan Pengawas dan Direktur Utama dari Komisi IX DPR RI, mengatakan bahwa keputusan mengenai besaran iuran dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Artinya, iuran saat ini masih tetap berlaku, tanpa adanya hingga tersebut.

Berikut adalah rincian iuran yang berlaku per 19 Januari 2025:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan : Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari atau upah per , dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi dan 1% oleh peserta.
  3. PPU yang bekerja di , BUMD, dan Swasta: Iuran juga sebesar 5% dari atau upah per , dengan ketentuan yang sama: 4% dibayar oleh pemberi dan 1% oleh peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari atau upah per orang per , dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran untuk kerabat lain PPU (seperti saudara kandung, ipar, asisten tangga, dan lainnya, termasuk peserta PBPU atau pekerja bukan penerima upah) dirinci sebagai berikut:
    • III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan di ruang perawatan III.
    • II: Rp 100.000 per orang per bulan, dengan di ruang perawatan II.
    • I: Rp 150.000 per orang per bulan, dengan di ruang perawatan I.
  6. Iuran bagi Veteran, Perintis , dan keluarga mereka: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.