JakartaInsideCom – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa sejumlah kebijakan pemerintah tahun 2024 belum sepenuhnya berpihak kepada kesejahteraan pekerja dan buruh.
Hal ini disampaikan dalam acara talkshow bertajuk “Refleksi Akhir Tahun 2024 Bidang Ketenagakerjaan: Harapan dan Tantangan” yang diadakan di Aula DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Dalam acara tersebut, PKS menyoroti berbagai isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian sepanjang tahun, mulai dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga ketidakpuasan terhadap program pemerintah seperti Kartu Prakerja.
Berikut catatan utama PKS terkait isu ketenagakerjaan:
- Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampaknya
PKS mengkritik keberlanjutan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai tidak memberikan perlindungan cukup terhadap hak buruh. Kebijakan seperti fleksibilitas kontrak kerja, pengurangan pesangon, dan kemudahan PHK dinilai merugikan pekerja, terutama buruh kontrak dan migran.
“UU Cipta Kerja lebih berpihak pada investasi daripada kesejahteraan buruh,” ujar perwakilan PKS. PKS mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pencabutan beberapa pasal dalam UU ini pada Oktober 2024.
- PHK Massal
Sepanjang tahun 2024, jumlah kasus PHK meningkat signifikan, dengan 80.000 pekerja kehilangan pekerjaan, naik 23,4% dari tahun sebelumnya. Kondisi ini dipicu oleh efisiensi perusahaan dan lemahnya ekonomi. PKS meminta pemerintah lebih serius melindungi pekerja dari dampak buruk PHK.
- Efektivitas Program Kartu Prakerja
PKS mengapresiasi program Kartu Prakerja, namun menilai pelaksanaannya belum optimal. Pelatihan yang tidak relevan dan kurang transparannya pengelolaan anggaran menjadi kendala utama. PKS mendorong agar program ini disesuaikan dengan kebutuhan industri seperti teknologi digital dan ekonomi hijau.
- Kenaikan Upah Minimum yang Tidak Memadai
Meskipun ada kenaikan upah minimum, PKS menilai hal ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama di kota–kota besar. PKS mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengupahan agar lebih mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
- Risiko Penyederhanaan Regulasi
Kebijakan penyederhanaan regulasi ketenagakerjaan dinilai berisiko mengurangi perlindungan bagi buruh, terutama di sektor informal. PKS meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun regulasi dan memperkuat pengawasan untuk mencegah eksploitasi.
- Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
PKS mendukung upaya memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan, namun menyoroti minimnya sosialisasi dan akses bagi pekerja informal. Pemerintah didesak untuk meningkatkan edukasi dan memberikan insentif agar lebih banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan sosial.
- Pengawasan Perusahaan yang Lemah
PKS menilai pengawasan ketenagakerjaan masih lemah akibat kurangnya tenaga pengawas di tingkat daerah. Banyak perusahaan yang belum memenuhi hak pekerja terkait upah, jam kerja, dan kondisi kerja. PKS mendesak penguatan peran inspektorat ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
PKS menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak pekerja dan buruh.
“Kami mengajak pemerintah untuk lebih mendengarkan aspirasi pekerja dan mengedepankan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup perwakilan PKS.