Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung atau Polda Babel berhasil mengamankan 8 ton pasir timah diduga ilegal yang tersebut berasal dari aktivitas tambang timah dalam Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Daerah Bangka Selatan. Berita yang mana diterima Tempo, pasir timah ilegal yang disebutkan dikaitkan dengan politikus Partai Pergerakan Negara Indonesia Raya (Gerindra) dalam Wilayah Bangka Selatan, Yogi Maulana lalu perusahaan peleburan timah PT Mitra Stania Prima (MSP).
Dikonfirmasi Tempo, Direktur PT MSP Harwendro Adityo Dewanto belum memberikan penjelasan banyak oleh sebab itu sedang berada di dalam Malaysia. Dia membantah informasi yang mana menyebutkan ada keterlibatan perusahaannya. “Saya lagi dalam Penang Malaya acara ITA (International Tin Association) Internasional Tin Conference. Orang bawa-bawa nama MSP saja,” ujar Harwendro, pada Mulai Pekan Malam, 13 Mei 2024.
Sumber Tempo yang tersebut mengetahui penyitaan ini menyebutkan pasir timah itu milik beberapa orang. Pasir timah ini hasil tambang laut yang dimaksud dikumpulkan kolektor kecil kemudian kemudian dijual lagi ke kolektor besar di darat.
Sumber yang disebutkan mengutarakan uang pasir timah yang tersebut dibawa yang dimaksud sudah ada ditalangi oleh entrepreneur lokal Haji Jon. Sedangkan alternatif uang talangan Haji Jon, kata dia, rencana akan diganti setelahnya uang dari perusahaan cair. “Barang ini rencananya mau dikirim ke smelter MSP melalui bendera Yogi Maulana Gerindra oleh sebab itu ia yang digunakan punya akses ke sana,” ujar dia. PT MSP merupakan smelter milik adik Menteri Keamanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo,
Harwendro mengakui kenal dengan Yogi Maulana oleh sebab itu sama-sama dalam Gerindra. Namun ia mengaku telah lama tidaklah berinteraksi dengan Yogi Maulana. “Yogi memang sebenarnya pendatang Gerindra, tapi saya telah lama bukan komunikasi dengan dia. Terakhir komunikasi perihal Pilbup saja. Saya tawarkan beliau maju Pimpinan Daerah Bangka Selatan tapi beliau tiada mau. Itu semata sih pendatang banyak bawa-bawa nama MSP. Beritanya tiada benar,” ujar dia.
Politikus Gerindra Bangka Selatan Yogi Maulana belum menanggapi upaya konfirmasi yang mana disampaikan Tempo melalui sambungan telepon juga arahan WhatsApp di dua nomor ponsel miliknya. Pesan yang dimaksud disampaikan cuma dibaca oleh Yogi.
Kepala Lingkup Hubungan Publik (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengemukakan pasir timah 8 ton yang diduga ilegal serta dibawa menggunakan truk itu diamankan ketika pada Jalan Raya Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kota Bangka Tengah, Hari Sabtu Pagi, sekitar pukul 05.15 WIB. “Selain pasir timah banyak karung, kami juga mengamankan tiga orang. Dua warga diamankan pertama adalah SA selaku sopir kemudian YA sebagai kernet truk. Sedangkan SU alias Lew kita amankan beberapa jam setelahnya yang digunakan diduga kuat sebagai pemilik pasir timah itu,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Jojo, pasir timah yang tersebut diangkut yang dimaksud diduga bukan mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Penambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) kemudian izin lainnya. “Pasir timah ini dibawa pada Hari Jumat waktu malam dari Desa Permis Kota Bangka Selatan,” ujarnya. Ketiga pelaku yang dimaksud diduga terlibat beserta barang bukti sudah ada kita amankan dalam Polda Bangka Belitung. Tiga pendatang itu disangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pembaharuan melawan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Dan Batubara.
Artikel ini disadur dari Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP