di bawah baru saja merilis kebijakan penting, yaitu Peraturan (PP) Nomor 47 Tahun , yang menghapus utang sebesar Rp 10 triliun bagi satu juta , nelayan, serta pelaku mikro, kecil, dan menengah () di sektor kuliner, , dan .

ini diharapkan mampu mendorong rakyat dan memberi dorongan besar bagi yang mengalami kesulitan akibat rendahnya daya beli .

Namun, Ketua Umum Komite Rakyat (KERIS), dr. , mengingatkan bahwa ini harus diawasi ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan potensi kongkalikong dalam implementasinya.

telah mengambil langkah yang sangat baik dan konkret dengan menghadirkan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap rakyat. Namun, perlu dicatat bahwa pelaksanaan PP 47/ ini harus dijalankan dengan transparan dan melibatkan organisasi yang menaungi , nelayan, serta di sektor kuliner, , dan ,” ujar dr. Ali Mahsun, dalam pernyataannya di pada Sabtu, 9 November .

Menurut dr. Ali, dampak positif dari kebijakan ini sangat besar. PP 47/, diharapkan tidak hanya menguntungkan satu juta , nelayan, dan , tetapi juga memberi energi baru dan optimisme bagi seluruh pelaku yang jumlahnya mencapai 65,4 juta di .

Di tengah kondisi yang sedang melemah, ini bisa menjadi langkah krusial bagi dalam meraih puncak pada tahun 2030.

“Ini adalah langkah strategis dan signifikan karena dalam lima tahun ke depan, berada pada titik penentu; apakah kita bisa mencapai masa atau justru terjebak dalam kubangan ekonomi,” tambahnya.

Tantangan Besar

Namun, tantangan dalam pelaksanaan PP ini tidak kecil.

Saat ini, per Agustus , macet tercatat mencapai Rp 59 triliun dengan Non-Performing Loan (NPL) di angka 4,04%.

Sementara plafon untuk hanya 19,39% dari total tahunan sebesar Rp 7.515 triliun, jauh dari target minimal 40% yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan wirausaha nasional.