– Pemerintah di bawah Presiden baru saja merilis penting, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun , yang menghapus utang sebesar Rp 10 triliun bagi satu juta , nelayan, serta pelaku mikro, kecil, dan menengah () di sektor , , dan .

ini diharapkan mampu mendorong rakyat dan memberi dorongan besar bagi yang mengalami kesulitan akibat rendahnya daya beli .

Namun, Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia (KERIS), , mengingatkan bahwa ini harus diawasi ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan potensi kongkalikong dalam implementasinya.

“Presiden telah mengambil langkah yang sangat baik dan konkret dengan menghadirkan ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap rakyat. Namun, perlu dicatat bahwa pelaksanaan PP 47/ ini harus dijalankan dengan transparan dan melibatkan yang menaungi , nelayan, serta di sektor , , dan ,” ujar dr. , dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, 9 November .

Menurut dr. Ali, dampak positif dari ini sangat besar. PP 47/, diharapkan tidak hanya menguntungkan satu juta , nelayan, dan , tetapi juga memberi baru dan optimisme bagi seluruh pelaku yang jumlahnya mencapai 65,4 juta di Indonesia.

Di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah, ini bisa menjadi langkah krusial bagi Indonesia dalam meraih puncak bonus demografi pada tahun 2030.

“Ini adalah langkah strategis dan signifikan karena dalam lima tahun ke depan, Indonesia berada pada titik penentu; apakah kita bisa mencapai atau justru terjebak dalam kubangan ekonomi,” tambahnya.

Besar

Namun, dalam pelaksanaan PP ini tidak kecil.

Saat ini, per Agustus , macet Indonesia tercatat mencapai Rp 59 triliun dengan Non-Performing Loan (NPL) di angka 4,04%.

Sementara plafon untuk hanya 19,39% dari total tahunan sebesar Rp 7.515 triliun, jauh dari target minimal 40% yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan wirausaha .