JakartaInsideCom – baru Kementerian (Kemenkes) yang mengizinkan peserta Dokter Spesialis (PPDS) untuk melakukan praktik dokter umum demi menambah penghasilan telah menimbulkan perdebatan.

Banyak yang mempertanyakan ini, terutama mengingat janji Budi Gunadi Sadikin sebelumnya untuk memberikan gaji kepada peserta PPDS melalui hospital based.

Pro dan kontra terkait ini telah bergema di media , menimbulkan pertanyaan mengenai detail implementasi dan dampaknya bagi para peserta PPDS.

Kontroversi Praktik Dokter Umum bagi Peserta PPDS

Usulan terbaru ini menuai kritik di media . Beberapa mempertanyakan sikap , yang sebelumnya berjanji akan memberikan gaji kepada peserta PPDS.

Kekhawatiran muncul terutama bagi peserta PPDS berbasis universitas (*university based*), yang kemungkinan besar akan lebih terbebani dibandingkan peserta PPDS berbasis (*hospital based*).

Pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dan kesulitan dalam menggaji seluruh peserta PPDS juga menjadi sorotan .

Klarifikasi Kemenkes: Praktik Dokter Umum Sebagai Opsi, Bukan Kewajiban

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kemenkes, Muhawarman, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa praktik dokter umum bagi peserta PPDS adalah pilihan, bukan kewajiban.

, menurutnya, tetap berkomitmen untuk memberikan gaji atau insentif kepada peserta PPDS, baik yang *hospital based* maupun *university based*.

Sistem penggajian untuk PPDS *hospital based* sudah berjalan dan akan terus berlanjut, meskipun adanya tambahan untuk praktik dokter umum.

Implementasi dan Pengawasan

Untuk PPDS *university based*, penghasilan diberikan dalam bentuk jasa dengan besaran yang bervariasi. Sistem ini telah berjalan sejak .

Kemenkes mencontohkan ini di RS Kariadi Semarang sebagai salah satu vertikal yang telah menerapkannya.

Kemenkes berpendapat, ini memberikan kepastian bagi peserta PPDS untuk mendapatkan penghasilan tambahan yang layak tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.

Menyadari adanya potensi masalah seperti terganggunya belajar dan peserta PPDS akibat praktik tambahan, Kemenkes menyatakan akan melakukan pengawasan dan penertiban.

Pengawasan akan difokuskan pada jam dan peserta PPDS di vertikal Kemenkes untuk menjaga kualitas dan mereka.

Kesimpulannya, yang ini bertujuan untuk memberikan alternatif penghasilan bagi peserta PPDS.

Namun, implementasinya perlu diawasi ketat untuk memastikan antara kebutuhan peserta PPDS dengan kualitas dan mereka.

Transparansi dan komunikasi yang efektif dari Kemenkes sangat penting untuk mengatasi kekhawatiran dan memastikan keberhasilan ini.