JakartaInsideCom – Kebijakan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengizinkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk melakukan praktik dokter umum demi menambah penghasilan telah menimbulkan perdebatan.
Banyak yang mempertanyakan kebijakan ini, terutama mengingat janji Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya untuk memberikan gaji kepada peserta PPDS melalui program hospital based.
Pro dan kontra terkait kebijakan ini telah bergema di media sosial, menimbulkan pertanyaan mengenai detail implementasi dan dampaknya bagi para peserta PPDS.
Kontroversi Kebijakan Praktik Dokter Umum bagi Peserta PPDS
Usulan terbaru Menkes ini menuai kritik di media sosial. Beberapa netizen mempertanyakan perubahan sikap Menkes, yang sebelumnya berjanji akan memberikan gaji kepada peserta PPDS.
Kekhawatiran muncul terutama bagi peserta PPDS berbasis universitas (*university based*), yang kemungkinan besar akan lebih terbebani dibandingkan peserta PPDS berbasis rumah sakit (*hospital based*).
Pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dan kesulitan dalam menggaji seluruh peserta PPDS juga menjadi sorotan publik.
Klarifikasi Kemenkes: Praktik Dokter Umum Sebagai Opsi, Bukan Kewajiban
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa praktik dokter umum bagi peserta PPDS adalah pilihan, bukan kewajiban.
Pemerintah, menurutnya, tetap berkomitmen untuk memberikan gaji atau insentif kepada peserta PPDS, baik yang *hospital based* maupun *university based*.
Sistem penggajian untuk PPDS *hospital based* sudah berjalan dan akan terus berlanjut, meskipun adanya kebijakan tambahan untuk praktik dokter umum.
Implementasi dan Pengawasan Kebijakan
Untuk PPDS *university based*, penghasilan diberikan dalam bentuk jasa medis dengan besaran yang bervariasi. Sistem ini telah berjalan sejak Maret 2025.
Kemenkes mencontohkan penerapan kebijakan ini di RS Kariadi Semarang sebagai salah satu rumah sakit vertikal yang telah menerapkannya.
Kemenkes berpendapat, kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi peserta PPDS untuk mendapatkan penghasilan tambahan yang layak tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.
Menyadari adanya potensi masalah seperti terganggunya waktu belajar dan kesehatan mental peserta PPDS akibat praktik tambahan, Kemenkes menyatakan akan melakukan pengawasan dan penertiban.
Pengawasan akan difokuskan pada jam kerja dan kuliah peserta PPDS di rumah sakit vertikal Kemenkes untuk menjaga kualitas pendidikan dan kesehatan mental mereka.
Kesimpulannya, kebijakan yang kontroversial ini bertujuan untuk memberikan alternatif penghasilan bagi peserta PPDS.
Namun, implementasinya perlu diawasi ketat untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan finansial peserta PPDS dengan kualitas pendidikan dan kesehatan mereka.
Transparansi dan komunikasi yang efektif dari Kemenkes sangat penting untuk mengatasi kekhawatiran publik dan memastikan keberhasilan program ini.