–  mengemukakan TNI kembali menggunakan nama Organisasi atau untuk kelompok separatis (KST) kemudian kelompok kriminal bersenjata () di

Menurut Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, tujuan istilah yang dimaksud untuk menegaskan adalah atau kombatan. Menurut hukum humaniter, kata dia, kombatan berhak berubah jadi korban pada bersenjata.

Perubahan sebutan KST juga menjadi yang dimaksud mendapat respons dari bermacam pihak, baik yang dimaksud setuju maupun tidak ada setuju. 

1. : Tak Boleh Ada terhadap OPM

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat () menyokong langkah di melakukan tindakan tegas untuk memberantas OPM yang mana sebelumnya disebut .

“Tidak boleh ada lagi terhadap para kelompok separatis, ataupun OPM untuk meneror dan juga melakukan aksi kejahatan hingga mengakibatkan penderita ,” kata yang dimaksud akrab disapa Bamsoet itu pada pernyataan pers pada Sabtu, 13 2024.

Dia menyebutkan aksi OPM sangat membahayakan lantaran kerap menyerang warga , dari rakyat sipil, , tenaga kesehatan, hingga personel TNI lalu . Dia menyimpulkan tindakan tegas TNI kemudian harus ditunjukkan untuk melindungi penduduk di dalam sana.

“Tindakan tegas pun diperlukan direalisasikan aparat demi menunjukkan bahwa tidak ada akan kalah dengan kelompok separatis yang skalanya lebih tinggi kecil dari TNI juga itu,” ujarnya.

Bamsoet juga menggalang pemerintah melalui non-senjata untuk meredam aksi anarkistis OPM. itu bisa saja dilaksanakan melalui tokoh , tokoh adat, dan juga tempat setempat.

Dengan upaya penindakan tegas dan juga humanis yang beriringan, Bamsoet berharap aksi OPM yang mana meresahkan bisa jadi secepatnya diredam.

2. Anggota Komisi I : Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

Anggota Komisi I Mayor (purnawirawan) memaparkan penyebutan atau KST berubah jadi OPM lebih banyak realistis. Namun pembaharuan istilah itu akan berdampak politis bagi Indonesi juga berpengaruh pada menyelesaikan dalam .

Dia mengingatkan penyebutan OPM bisa saja berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Nusantara dalam . Sehingga, kata dia, hal ini memerlukan penanganan lebih tinggi kritis khususnya oleh para diplomat RI.

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

ini disadur dari Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM