– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengemukakan TNI kembali menggunakan nama Organisasi Papua atau untuk kelompok separatis (KST) kemudian kelompok bersenjata () di Papua. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, istilah yang dimaksud untuk menegaskan adalah atau kombatan. Menurut humaniter, kata dia, kombatan berhak berubah jadi korban pada bersenjata.

Perubahan sebutan KST juga menjadi yang dimaksud mendapat respons dari bermacam pihak, baik yang dimaksud setuju maupun tidak ada setuju. 

1. Ketua : Tak Boleh Ada terhadap

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat () menyokong langkah Panglima TNI di melakukan tindakan tegas untuk memberantas yang mana sebelumnya disebut .

“Tidak boleh ada lagi terhadap para kelompok separatis, ataupun untuk meneror dan juga melakukan kejahatan hingga mengakibatkan penderita ,” kata yang dimaksud akrab disapa itu pada pernyataan pada Sabtu, 13 2024.

Dia menyebutkan sangat membahayakan lantaran kerap menyerang warga Papua, dari rakyat sipil, guru, tenaga , hingga personel TNI lalu Polri. Dia menyimpulkan tindakan tegas TNI kemudian Polri harus ditunjukkan untuk melindungi penduduk di dalam sana.

“Tindakan tegas pun diperlukan direalisasikan aparat demi menunjukkan bahwa negara tidak ada akan kalah dengan kelompok separatis yang skalanya lebih tinggi kecil dari TNI juga Polri itu,” ujarnya.

juga menggalang melalui pendekatan non-senjata untuk meredam anarkistis . Pendekatan itu bisa saja dilaksanakan melalui tokoh , tokoh adat, dan juga kepala tempat setempat.

Dengan upaya penindakan tegas dan juga pendekatan humanis yang beriringan, berharap aksi yang mana meresahkan bisa jadi secepatnya diredam.

2. Anggota Komisi I DPR Hasanuddin: Istilah Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

Anggota Komisi I DPR Mayor Jenderal TNI (purnawirawan) Hasanuddin memaparkan penyebutan atau KST berubah jadi lebih banyak realistis. Namun pembaharuan istilah itu akan berdampak politis bagi Indonesi juga berpengaruh pada menyelesaikan dalam Papua.

Dia mengingatkan penyebutan bisa saja berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Nusantara dalam . Sehingga, kata dia, hal ini memerlukan penanganan lebih tinggi kritis khususnya oleh para diplomat RI.

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM