– Pakar Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH., menyoroti polemik yang melibatkan Razman dan Firdaus Wibowo dalam persidangan yang tengah ramai diperbincangkan.

Menurutnya, dalam setiap proses peradilan, semua pihak harus memahami dan menghormati substansi, , serta kewenangan dalam mengambil keputusan.

“Ketika seseorang ingin memperjuangkan suatu substansi dalam persidangan, maka harus dilakukan dengan yang benar.

Jika ada pihak yang tidak terima atas keputusan , ada mekanisme yang bisa ditempuh, bukan dengan tindakan yang melukai marwah persidangan,” ujar Suparji.

Ia menegaskan bahwa persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam tertentu, seperti yang menyangkut kesusilaan, berwenang untuk memutuskan tertutup.

Oleh karena itu, jika ada keberatan terhadap keputusan tersebut, langkah yang seharusnya diambil adalah mengajukan keberatan kepada ketua negeri, bukan keluar dari persidangan dan menyebabkan tidak berjalan.

Suparji juga menekankan pentingnya menjaga integritas persidangan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses .

“Jika ada kekhawatiran terhadap independensi persidangan, hal itu harus disikapi secara dan objektif, bukan dengan membandingkan lain yang tidak relevan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa profesi , termasuk dan , memiliki kode etik yang harus dijaga. Jika ada pelanggaran dalam praktik atau etika profesi, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh, termasuk melalui Dewan Kehormatan.

“Dalam , seperti halnya dalam , jika ada pelanggaran serius, ada sanksi yang harus dijalani. Jika seorang pemain mendapatkan merah, ia tidak bisa langsung bermain kembali sebelum menjalani konsekuensi dari pelanggarannya,” ujarnya mengibaratkan.

Suparji mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjaga etika dan kehormatan profesi agar persidangan tetap menjadi forum yang mulia dan dihormati oleh semua pihak.