By : Hendarsam Marantoko

ADVOKAT/ KETUM LISAN

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/ tidak serta-merta dapat mengubah tahapan proses pelaksanaan . Kendati dalam putusan a quo mengubah ketentuan syarat minimal dukungan calon dalam 40 UU 10/2016, namun putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan yang berlaku ke depan atau Non-retroaktif.

Tahapan tengah berlangsung, bahkan pendafataran calon perorangan telah berakhir pada 19 Agustus lalu. Hal ini dapat dimaknai bahwa proses pencalonan pada sebagian tahapannya telah berlangsung dengan menggunakan ketentuan lama.

Manakala putusan a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk , maka akan terjadi ketidakpastian dan kegaduhan . Begitu juga, beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini berlaku untuk pelaksanan , mendasarkan pengaturan pencalonan merujuk pada ketentuan 40 UU 10/2016.

Dengan demikian, maka berlasan menurut bahwa putusan in casu baru berlaku mengikat untuk pelaksanaan 2029 atau mendatang. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian dan sifat pemberlakuan putusan yang tidak berlaku surut (Non-retroaktif).

Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk , maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya. Demikian halnya, harus menerbitkan PKPU baru yang tentunya akan berdampak pada jadwal dan tahapan pelaksanaan . Keadaan semacam ini dapat menciptakan kegaduhan dan ketidakpastian .

yang konstitusional ialah mendudukan Putusan No. 60/PUU-XXII/ sebagai desain perbaikan untuk mendatang, tidak untuk .

Sekian