By : Hendarsam Marantoko

ADVOKAT/ KETUM LISAN

Nomor 60/PUU-XXII/ tidak serta-merta dapat mengubah tahapan proses pelaksanaan . Kendati dalam putusan a quo mengubah ketentuan syarat minimal dukungan calon dalam 40 UU 10/2016, namun putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip yang berlaku ke depan atau Non-retroaktif.

Tahapan tengah berlangsung, bahkan pendafataran calon perorangan telah berakhir pada 19 Agustus lalu. Hal ini dapat dimaknai bahwa proses pencalonan pada sebagian tahapannya telah berlangsung dengan menggunakan ketentuan lama.

Manakala a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk , maka akan terjadi ketidakpastian dan kegaduhan . Begitu juga, beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini berlaku untuk pelaksanan , mendasarkan pengaturan pencalonan merujuk pada ketentuan 40 UU 10/2016.

Dengan demikian, maka berlasan menurut bahwa in casu baru berlaku mengikat untuk pelaksanaan 2029 atau mendatang. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian dan sifat pemberlakuan yang tidak berlaku surut (Non-retroaktif).

Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk , maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya. Demikian halnya, harus menerbitkan PKPU baru yang tentunya akan berdampak pada jadwal dan tahapan pelaksanaan . Keadaan semacam ini dapat menciptakan kegaduhan dan ketidakpastian .

yang konstitusional ialah mendudukan No. 60/PUU-XXII/ sebagai desain perbaikan untuk mendatang, tidak untuk .

Sekian