JakartaInsideCom– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi keputusan tegas dari Dewan Pers dalam hasil Rapat Pleno ke-42 pada 29 September 2024. PWI diminta untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers dan izin mereka untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dicabut.
Keputusan ini muncul setelah beberapa pertemuan antara Dewan Pers dan PWI, termasuk rapat pleno pada 17 September 2024. Surat permohonan PWI dengan nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirimkan pada 9 September 2024 menjadi dasar utama diskusi, di mana PWI meminta penjelasan mengenai keabsahan kepemimpinan internal dan berharap adanya upaya rekonsiliasi.
Selain itu, beberapa surat lainnya, termasuk surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 terkait penyelesaian masalah organisasi, serta surat nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirimkan pada 19 September 2024, turut diperhatikan Dewan Pers.
Poin-Poin Keputusan:
1. Penggunaan Gedung Dewan Pers: Mulai 1 Oktober 2024, Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, tidak dapat digunakan oleh kedua belah pihak yang berselisih di PWI. Penggunaan Gedung lantai 4 akan dihentikan hingga waktu yang tidak ditentukan.
2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers mencabut izin PWI untuk mengadakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan bantuan Dewan Pers.
3. Pemilihan Anggota Dewan Pers: Dewan Pers meminta kedua kubu yang berseteru di PWI untuk segera menunjuk perwakilan dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, PWI akan dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan tersebut.
Keputusan Dewan Pers ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui dualisme kepengurusan dalam PWI, di mana Hendry CH Bangun diakui sebagai Ketua Umum, sementara Sasongko sebagai Dewan Kehormatan.
Dewan Pers menegaskan netralitasnya dalam menangani perselisihan internal di PWI dan berharap kedua pihak dapat segera menyelesaikan konflik ini. Hingga konflik selesai, seluruh aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., berharap keputusan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan melindungi kepentingan para anggota PWI.