() menghadapi keputusan tegas dari Dewan Pers dalam hasil Rapat Pleno ke-42 pada 29 September . diminta untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers dan mereka untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi (UKW) dicabut.

Keputusan ini muncul setelah beberapa pertemuan antara Dewan Pers dan , termasuk rapat pleno pada 17 September . permohonan dengan nomor 689/-P/LXXVIII/ yang dikirimkan pada 9 September menjadi dasar utama diskusi, di mana meminta penjelasan mengenai keabsahan internal dan berharap adanya upaya rekonsiliasi.

Selain itu, beberapa lainnya, termasuk nomor 013/-P/LXXVIII/ terkait penyelesaian , serta nomor 015/-P/LXXVIII/IX/ yang dikirimkan pada 19 September , turut diperhatikan Dewan Pers.

Poin-Poin Keputusan:

1. Penggunaan Gedung Dewan Pers: Mulai 1 Oktober , Gedung Dewan Pers di Kebon Sirih, , tidak dapat digunakan oleh kedua belah pihak yang berselisih di . Penggunaan Gedung lantai 4 akan dihentikan hingga waktu yang tidak ditentukan.

2. Uji Kompetensi (UKW): Dewan Pers mencabut untuk mengadakan UKW, baik secara maupun dengan bantuan Dewan Pers.

3. Pemilihan Pers: Dewan Pers meminta kedua kubu yang berseteru di untuk segera menunjuk perwakilan dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, akan dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan tersebut.

Keputusan Dewan Pers ini didasarkan pada Keputusan Kementerian dan nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun , yang mengakui dualisme kepengurusan dalam , di mana Hendry CH Bangun diakui sebagai Ketua Umum, sementara Sasongko sebagai Dewan Kehormatan.

Dewan Pers menegaskan netralitasnya dalam menangani perselisihan internal di dan berharap kedua pihak dapat segera menyelesaikan konflik ini. Hingga konflik selesai, seluruh aktivitas di Gedung Dewan Pers akan dihentikan. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, , , berharap keputusan ini tidak mengganggu kinerja dan melindungi kepentingan para anggota .