DKI – Direktorat (Ditlantas) membuka lima posisi ( Mengemudi) Keliling bagi penduduk yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku legal berkendara itu, ke , Rabu.

resmi @tmcpoldametro di X menyebutkan, ini membuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

: Mall Grand

Selatan: Trilogi Kalibata

Utara: LTC Glodok

: Mall Citraland

: Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke Keliling antara lain dan juga asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan juga mengikuti tes kesejahteraan dalam gerai.

ini hanya sekali melayani perpanjangan A lalu C yang tersebut masih berlaku.

Bagi pemegang yang dimaksud masa berlakunya telah dilakukan habis, wajib mengajukan permohonan baru di dalam Satpas Daan Mogot, Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan (PNBP) yang dimaksud berlaku untuk adalah Rp80.000 untuk perpanjangan A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes sebesar Rp37.500 lalu sebesar Rp50.000.

Pengendara yang dimaksud tidak ada dapat memperlihatkan yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan 288 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang kemudian Angkutan merupakan pidana kurungan paling lama satu atau denda paling sejumlah Rp250 ribu. 

ini disadur dari Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta