Mahkamah Agung meluncurkan beberapa aplikasi berbasis digital yang dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses hukum.
Aplikasi seperti SIAP MA Terintegrasi dan e-Court untuk kasasi dan peninjauan kembali telah mendukung digitalisasi penuh di MA sejak Mei 2024.
“Aplikasi kami dilengkapi kecerdasan buatan untuk menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan efisiensi proses hukum,” jelas Sunarto.
Aplikasi Early Detection bahkan mampu mendeteksi perkara dengan pola kemiripan, meminimalkan disparitas dalam penjatuhan putusan.
Peningkatan Kinerja Penanganan Perkara
Sepanjang tahun 2024, MA menangani 31.112 perkara, dengan rasio produktivitas mencapai 98,88%.
Ini mencerminkan komitmen MA dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas penyelesaian perkara.
Dari 30.316 perkara yang diselesaikan, 96,52% diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“Transformasi digital di Mahkamah Agung adalah langkah konkret untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” tambah Sunarto.