JakartaInsideCom – Dewan Direksi adalah organ perusahaan yang memiliki peran sentral dalam mengelola dan mengawasi urusan perusahaan.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan kewenangan dan tugas Dewan Direksi dalam sebuah perusahaan.
1. Kewenangan Dewan Direksi
- Dewan Direksi memiliki kewenangan penuh dalam mengurusi dan mengambil keputusan terkait kepentingan perusahaan.
- Mereka mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
- Kewenangan ini bersifat tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang atau anggaran dasar.
2. Tugas Dewan Direksi
- Memimpin dan mengelola perusahaan sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
- Mengelola kekayaan dan aset perusahaan.
- Mengatur pembagian tugas di antara anggota Dewan Direksi.
- Menyusun laporan keuangan tahunan dan dokumen keuangan perusahaan.
Kesimpulan
Dewan Direksi memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola perusahaan.
Dengan itikad baik, mereka bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan harus memastikan keberlanjutan serta kesuksesan perusahaan.