Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau aliansi partai politik yang merupakan peserta pemilu dan memenuhi syarat dengan meraih minimal 20 persen dari total kursi di DPR atau berhasil meraih 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR pada pemilu sebelumnya.
Saat ini, terdapat total 575 kursi di parlemen, sehingga untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024, pasangan calon tersebut harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau aliansi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sekitar 34.992.703 suara.***