Lebih lanjut Yandi menjelaskan, berdasarkan kesamaan inti dalam hal unsur dominan, bunyi pengucapan, dan jenis barang yang dicakup oleh kedua merek tersebut, terdapat hubungan yang sangat erat antara permohonan merek ‘‘ dengan merek terdaftar yang telah memperoleh Sertifikat Merek “Perta Shop”.

Oleh karena itu, berdasarkan 21 ayat (1) huruf a Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek “” yang diajukan harus dibatalkan.

“Akan tetapi, dalam ini ini Klien kami membuka ruang untuk musyawarah terkait dengan kedua nama merek tersebut dan mencapai kata mufakat antara Klien kami dengan PT. (Persero),” kata Yandi.

Dampak dari penggunaan merek yang sama ini, menurut Yandi, saat ini telah menjalin kemitraan dengan lebih dari 1.746 penyalur.

“Hal ini menyebabkan mendominasi pangsa pasar dan mengakibatkan keraguan serta kerugian yang signifikan bagi mitra yang telah dibangun oleh klien kami,” tandasnya.