Selain itu, kata Yandi, penggunaan merek “” oleh telah menghasilkan keuntungan yang besar.

“Sementara pemilik sah Merek “” yang seharusnya di gunakan dan miliki Klien kami ini, tidak bisa mendominasi pangsa Pasar, karena penggunaan Merek yang sama,” ujarnya.

Sebagai akibatnya, lanjut Yandi, kliennya mengalami kerugian yang harus ditanggung sesuai dengan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa jika ini tidak ditangani oleh pihak , pihaknya akan terpaksa mengambil langkah , baik melalui jalur pidana maupun perdata. Namun, hal ini tentu berpotensi merugikan .

“Jika tidak menunjukkan niat baik, merespons, atau tidak ada upaya penyelesaian, kami akan terpaksa mengambil langkah-langkah . Kami akan mengajukan proses terkait ini, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.***