Selain itu, kata Yandi, penggunaan merek “Pertashop” oleh Pertamina telah menghasilkan keuntungan yang besar.
“Sementara pemilik sah Merek “Pertashop” yang seharusnya di gunakan dan miliki Klien kami ini, tidak bisa mendominasi pangsa Pasar, karena penggunaan Merek yang sama,” ujarnya.
Sebagai akibatnya, lanjut Yandi, kliennya mengalami kerugian yang harus ditanggung Pertamina sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa jika masalah ini tidak ditangani oleh pihak Pertamina, pihaknya akan terpaksa mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Namun, hal ini tentu berpotensi merugikan Pertamina.
“Jika Pertamina tidak menunjukkan niat baik, merespons, atau tidak ada upaya penyelesaian, kami akan terpaksa mengambil langkah-langkah hukum. Kami akan mengajukan proses hukum terkait masalah ini, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.***