JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya sempat menolak revisi Undang-Undang (UU) MK ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam). Hal yang dimaksud ditaruh Mahfud ke akun media sosial Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/5/2024).
Kata Mahfud MD, Teman-teman wartawan bertanya pada saya tentang perkembangan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi dalam DPR yang digunakan dulu saya tolak di mana menjabat sebagai Menko Polhukam. Permasalahan ini sekarang sedang berubah menjadi perhatian pers dan juga penduduk pro demokrasi.
Berikut tanggapan Mahfud MD menghadapi pertanyaan tersebut.
“Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu khususnya terkait peralihan peraturan Pasal 87 oleh sebab itu waktu itu isinya menurut saya tidak ada umum,” ujar Mahfud MD pada video di dalam postingan tersebut.
“Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang dimaksud telah ada dianggap sah sampai dengan selesainya masa tugas. Tapi pada RUU yang disebutkan disebutkan dengan adanya UU ini maka hakim MK yang tersebut telah berubah jadi hakim selama lebih lanjut dari lima tahun dan juga belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya,” kata dia.
Mahfud MD kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak revisi UU MK pada pada waktu menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Nah itu saya tidak ada setuju waktu itu lantaran mampu menganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang menjauhi pilpres, sehingga mampu semata hakim MK dibayang-bayangi oleh konfirmasi terhadap institusi pengusul tersebut,” ungkapnya.
“Pada waktu itu saya minta agar tak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tak lagi berubah menjadi Menkopolhukam itu diteruskan kemudian disetujui ya tiada apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang benar ancaman perihal Pilpres nya kan telah lewat juga sehingga itu bisa saja positif atau negatif pasal seperti itu,” lanjutnya.
“Kalau mau ambil positifnya mampu belaka nanti UU disahkan tak lama kemudian tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi dan juga Ene terhadap Presiden lalu Suhartoyo terhadap Ketua MA, sesudah itu ketiganya dinyatakan dapat terus bertugas berdasarkan SK masing-masing, kan bisa saja konfirmasi, tetapi bisa jadi juga,” kata Mahfud MD.
“Kalau buat saya pilpres telah selesai, kalau Saldi, Ene, dan juga Suhartoyo setelahnya dimintai konfirmasi bertugas sampai MK nya selesai itu juga bukan mengancam pemerintah juga sebab pilpres kan sudah ada selesai,” jelasnya.
“Suhartoyo pensiun tahun depan, Saldi pensiun 2017, Eni 2018 memang sebenarnya sudah ada tak mengurusi Pilpres lagi, sehingga diteruskan pun tak apa-apa, menangani tindakan hukum biasa serta dapat berubah menjadi kebijakan pemerintah etis bagi pemerintah, tapi saya tidak ada tahu perkembangan berikutnya,” pungkas Mahfud MD.
Artikel ini disadur dari Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya