– Mantan Ketua (MK) mengungkapkan alasan mengapa dirinya sempat menolak revisi Undang-Undang (UU) MK ketika dirinya menjabat sebagai Koordinator Area , , juga Keselamatan ( Polhukam). Hal yang dimaksud ditaruh Mahfud ke media @mohmahfudmd, Selasa (14/5/2024).

Kata , Teman-teman bertanya pada saya tentang perkembangan revisi Undang-undang dalam DPR yang digunakan dulu saya tolak di mana menjabat sebagai Polhukam. Permasalahan ini sekarang sedang berubah menjadi perhatian dan juga penduduk pro demokrasi.

Berikut tanggapan menghadapi pertanyaan tersebut.

“Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu khususnya terkait peralihan peraturan 87 oleh sebab itu itu isinya menurut saya tidak ada umum,” ujar pada di dalam postingan tersebut.

“Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang dimaksud telah ada dianggap sah sampai dengan selesainya tugas. Tapi pada RUU yang disebutkan disebutkan dengan adanya UU ini maka MK yang tersebut telah berubah jadi selama lebih lanjut dari lima tahun dan juga belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya,” kata dia.

kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak MK pada pada menjabat sebagai Polhukam.

“Nah itu saya tidak ada setuju itu lantaran mampu menganggu independensi MK. Pada itu sedang menjauhi , sehingga mampu semata MK dibayang-bayangi oleh konfirmasi terhadap institusi pengusul tersebut,” ungkapnya.

“Pada itu saya minta agar tak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tak lagi berubah menjadi Menkopolhukam itu diteruskan kemudian disetujui ya tiada apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang benar ancaman perihal nya kan telah lewat juga sehingga itu bisa saja positif atau negatif seperti itu,” lanjutnya.

“Kalau mau ambil positifnya mampu belaka nanti UU disahkan tak lama kemudian tiga MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi dan juga Ene terhadap Presiden lalu Suhartoyo terhadap Ketua , sesudah itu ketiganya dinyatakan dapat terus bertugas berdasarkan SK masing-masing, kan bisa saja konfirmasi, tetapi bisa jadi juga,” kata .

“Kalau buat saya telah selesai, kalau Saldi, Ene, dan juga Suhartoyo setelahnya dimintai konfirmasi bertugas sampai MK nya selesai itu juga bukan mengancam juga sebab kan sudah ada selesai,” jelasnya.

“Suhartoyo tahun depan, Saldi 2017, Eni 2018 memang sebenarnya sudah ada tak mengurusi lagi, sehingga diteruskan pun tak apa-apa, menangani tindakan biasa serta dapat berubah menjadi etis bagi , tapi saya tidak ada tahu perkembangan berikutnya,” pungkas .

ini disadur dari Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya