Hal ini berlaku juga pada transaksi di Shopee PayLater yang menerapkan sistem pembayaran secara bertahap.
Jika konsumen tidak dapat melunasi tagihan pada waktu yang telah disepakati dan kemudian dikenakan bunga, maka hal itu bisa terjerumus dalam riba.
Namun, jika sejak awal ada kesepakatan mengenai tambahan biaya yang harus dibayar, seperti pada sistem kredit, di mana harga barang atau jasa lebih mahal jika dibayar dalam waktu yang lebih lama, maka hal ini diperbolehkan dalam Islam.
Kesepakatan yang jelas antara penjual dan pembeli merupakan hal yang penting agar transaksi tetap sah dan tidak melanggar prinsip syariah.
Anjuran Menghindari Hutang dalam Islam
Dalam Islam, hutang itu diperbolehkan, tetapi sebaiknya dihindari kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.
Allah SWT mengingatkan umat-Nya untuk tidak menjadikan utang sebagai kebiasaan, karena dapat menimbulkan beban dalam hidup.
Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk membayar utang segera setelah kemampuan ada, dan bahkan memberi doa khusus agar terhindar dari beban hutang. Begitu pula dengan penggunaan Shopee PayLater atau layanan PayLater lainnya.
Meskipun transaksi PayLater mungkin diperbolehkan dalam pandangan Islam jika tidak ada tambahan bunga atau biaya yang memberatkan, sebaiknya selalu berhati-hati dalam menggunakannya.
Membayar tagihan di awal dan menghindari keterlambatan pembayaran adalah cara terbaik agar tidak terjebak dalam kondisi utang yang terus menggunung.
Bagi umat Islam, yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara kemudahan hidup modern dan prinsip-prinsip syariah yang harus dijaga. Memilih untuk membayar langsung atau menggunakan metode pembayaran yang tidak menambah beban keuangan di masa depan lebih dianjurkan agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang dalam Islam, seperti riba.