Hal ini berlaku juga pada transaksi di yang menerapkan secara bertahap.

Jika konsumen tidak dapat melunasi tagihan pada yang telah disepakati dan kemudian dikenakan , maka hal itu bisa terjerumus dalam riba.

Namun, jika sejak awal ada kesepakatan mengenai tambahan yang harus dibayar, seperti pada , di mana barang atau jasa lebih jika dibayar dalam yang lebih lama, maka hal ini diperbolehkan dalam .

Kesepakatan yang jelas antara penjual dan pembeli merupakan hal yang penting agar transaksi tetap sah dan tidak melanggar prinsip .

Anjuran Menghindari dalam

Dalam , itu diperbolehkan, tetapi sebaiknya dihindari kecuali dalam keadaan yang sangat .

mengingatkan umat-Nya untuk tidak menjadikan utang sebagai kebiasaan, karena dapat menimbulkan beban dalam hidup.

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk membayar utang segera setelah kemampuan ada, dan bahkan memberi doa khusus agar terhindar dari beban . Begitu pula dengan penggunaan atau lainnya.

Meskipun transaksi mungkin diperbolehkan dalam jika tidak ada tambahan atau yang memberatkan, sebaiknya selalu berhati-hati dalam menggunakannya.

Membayar tagihan di awal dan menghindari keterlambatan adalah terbaik agar tidak terjebak dalam kondisi utang yang terus menggunung.

Bagi umat , yang terpenting adalah menjaga antara kemudahan hidup modern dan prinsip-prinsip yang harus dijaga. Memilih untuk membayar langsung atau menggunakan yang tidak menambah beban di depan lebih dianjurkan agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang dalam , seperti riba.