Negeri (PN) Timur menggelar perdana dugaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19).

yang berlangsung pada Selasa,(11/3/25), dihadiri oleh terdakwa George Sugama Halim (GSH), bersama tim kuasa hukumnya, , SH, MH.Sudarta Siringo, Ringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, Michael R. Pardede, SH, MH, FX Roy Trimuryanto, SE, SH, MH.

Dalam persidangan, Penuntut Umum (JPU) mendakwa GSH dengan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang . ini bermula dari insiden yang terjadi pada di sebuah hunian di kawasan Penggilingan, Timur.

Terdakwa diduga menganiaya korban setelah korban menolak permintaannya untuk mengantarkan ke kamar pribadinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan di .

Dalam persidangan, kuasa terdakwa menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan sesuatu yang direncanakan. Mereka juga menyatakan bahwa GSH telah menunjukkan itikad baik sejak awal dengan membawa korban untuk dan meminta maaf atas insiden tersebut.

“Kami berharap dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban. Kami juga menunggu keterangan dan ahli dari terkait luka yang dialami oleh korban,” ujar , SH, MH dalam persidangan.

Dalam kesempatan saat ini, tim kuasa membuka peluang untuk menempuh restorative justice, yaitu penyelesaian perkara di luar dengan persetujuan kedua belah pihak.

“Kami menawarkan . Jika korban bersedia, kami akan menempuh mekanisme restorative justice sesuai yang berlaku. adalah hal yang baik, karena juga memberikan ruang bagi penyelesaian seperti ini,” lanjut .

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apakah korban bersedia menerima upaya tersebut, sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan dari pihak JPU.

Para yang akan dihadirkan diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan dampak yang dialami oleh korban.

ini menjadi perhatian karena melibatkan pemilik roti yang cukup dikenal di . pun menantikan perkembangan sidang ini, apakah akan berlanjut hingga putusan atau menemui melalui restorative justice.