JakartaInsideCom– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19).
Sidang yang berlangsung pada Selasa,(11/3/25), dihadiri oleh terdakwa George Sugama Halim (GSH), bersama tim kuasa hukumnya, Agus Susanto, SH, MH.Sudarta Siringo, Ringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, Michael R. Pardede, SH, MH, FX Roy Trimuryanto, SE, SH, MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa GSH dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Desember 2024 di sebuah hunian di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur.
Terdakwa diduga menganiaya korban setelah korban menolak permintaannya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan sesuatu yang direncanakan. Mereka juga menyatakan bahwa keluarga GSH telah menunjukkan itikad baik sejak awal dengan membawa korban untuk berobat dan meminta maaf atas insiden tersebut.
“Kami berharap hakim dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban. Kami juga menunggu keterangan saksi dan ahli dari Rumah Sakit Polri terkait luka yang dialami oleh korban,” ujar Agus Susanto, SH, MH dalam persidangan.
Dalam kesempatan saat ini, tim kuasa hukum membuka peluang untuk menempuh restorative justice, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan persetujuan kedua belah pihak.
“Kami menawarkan perdamaian. Jika korban bersedia, kami akan menempuh mekanisme restorative justice sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perdamaian adalah hal yang baik, karena hukum juga memberikan ruang bagi penyelesaian seperti ini,” lanjut Agus Susanto.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apakah korban bersedia menerima upaya damai tersebut, sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Para saksi yang akan dihadirkan diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan dampak yang dialami oleh korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga pemilik bisnis roti yang cukup dikenal di Jakarta. Masyarakat pun menantikan perkembangan sidang ini, apakah akan berlanjut hingga putusan hakim atau menemui jalan damai melalui restorative justice.
Sidang Perdana Bos Roti di PN Jakarta Timur: Kuasa Hukum Sebut Tidak Direncanakan, Restorative Justice Ditawarkan

Halaman: