Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan () yang masih aktif agar tidak terkena tilang bila ada pemeriksaan petugas.

Perpanjangan wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ().

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai perpanjangan secara online melalui aplikasi tersebut.

Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan kewajiban (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa masyarakat harus datang ke untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan dan . Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis aktif selama satu tahun ke depan.

Dilansir dari indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store.

Langkah awal masuk ke aplikasi untuk mengisikan data-data , seperti , nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor , masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Agar proses registrasi berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.

Perpanjangan secara online dalam aplikasi Signal, masyarakat bisa memilih dua pilihan yakni untuk kendaraan milik atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang dieperlukan.

Bagi pengguna aplikasi Signal pertama kali, perlu menambahkan data kendaraan bermotor dengan klik tambah kendaraan, lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.

Selanjutnya, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka . Jika langkah tersebut berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lalu konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan sesuai kanal yang tersedia.

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses
  2. Klik “Lanjut” untuk membuat kode
  3. Pilih salah satu bank yang diinginkan
  4. Klik “Lanjut” ikuti panduan yang ditampilkan dan klik “Lanjut”

Setelah berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan secara online hanya untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan .

Setelah selesai melakukan , tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti yang sah bahwa telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Bermotor (SKKP PKB).

Namun, masyarakat tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari setelah membayar bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masyarakat masih berlaku secara sah. Seperti yang diketahui, lembar ada dua bagian yang berisi rincian dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada , kini di dalam aplikasi Signal juga terdapat tanda bukti bahwa sudah dilakukan. Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Dirlantas Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.

tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama sudah lunas terbayar.

Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar bermotor menggunakan aplikasi Signal atau online karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku yang sah.***