JakartaInsideCom – Setiap pengemudi bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor (STNK) yang masih aktif agar tidak terkena bila ada pemeriksaan petugas.

Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara . Dengan begitu, pemilik tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara dapat dilakukan melalui Samsat Digital (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai perpanjangan STNK secara melalui tersebut.

Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan kewajiban (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan . Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Dilansir dari .go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh Signal melalui App Store atau Google Play Store.

Langkah awal masuk ke untuk mengisikan data-data , seperti NIK, nama sesuai e-, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e- dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Agar proses berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.

Perpanjangan STNK secara dalam Signal, bisa memilih dua pilihan yakni untuk milik atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang dieperlukan.

Bagi pengguna Signal pertama kali, perlu menambahkan data bermotor dengan klik tambah , lalu pilih atas nama sendiri.

Selanjutnya, masukkan nomor bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka mesin. Jika langkah tersebut berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lalu konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan sesuai kanal yang tersedia.

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik bisa melanjutkan tahap ke STNK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses
  2. Klik “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
  3. Pilih salah satu bank yang diinginkan
  4. Klik “Lanjut” ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”

Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Setelah selesai melakukan pembayaran, tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti yang sah bahwa STNK telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Bermotor (SKKP PKB).

Namun, tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari Samsat setelah membayar pajak bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masih berlaku secara sah. Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam Signal juga terdapat tanda bukti bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan. Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Dirlantas Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena .

STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.

Maka dari itu tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak bermotor menggunakan Signal atau karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.***