Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan () yang masih aktif agar tidak terkena tilang bila ada pemeriksaan petugas.

Perpanjangan wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara . Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan secara dapat dilakukan melalui Samsat (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai perpanjangan STNK secara melalui tersebut.

Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan kewajiban (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa masyarakat harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan . Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Dilansir dari indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh Signal melalui App Store atau Play Store.

Langkah awal masuk ke untuk mengisikan data-data , seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat , nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Agar proses berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.

Perpanjangan STNK secara dalam Signal, masyarakat bisa memilih dua pilihan yakni untuk kendaraan milik atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang dieperlukan.

Bagi pengguna Signal pertama kali, perlu menambahkan data kendaraan bermotor dengan klik tambah kendaraan, lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.

Selanjutnya, masukkan nomor kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka mesin. Jika langkah tersebut berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lalu konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan sesuai kanal yang tersedia.

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke STNK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses
  2. Klik “Lanjut” untuk membuat kode
  3. Pilih salah satu bank yang diinginkan
  4. Klik “Lanjut” ikuti panduan yang ditampilkan dan klik “Lanjut”

Setelah berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan .

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Setelah selesai melakukan , tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti yang sah bahwa STNK telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Kendaraan Bermotor (SKKP ).

Namun, masyarakat tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari Samsat setelah membayar kendaraan bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masyarakat masih berlaku secara sah. Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam Signal juga terdapat tanda bukti bahwa sudah dilakukan. Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Dirlantas Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.

STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama sudah lunas terbayar.

Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar kendaraan bermotor menggunakan Signal atau karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.***