Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi tentang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang tersebut disebut mengambil bagian di menyusun kabinet pemerintahan ke depan.
Teranyar, Gibran sebelumnya menyampaikan akan datang berkonsultasi dengan para senior, diantaranya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mengenai susunan kabinet pemerintahan mendatang.
Menurut Feri, penyusunan komposisi kabinet sepenuhnya berubah jadi hak prerogatif presiden. “Konsep sistem presidential kita kan mau dimurnikan ya, beliau tak hybrid tak campuran, tiada seperti Singapura, Prancis, dan juga lain-lain. Karena beliau murni maka peran delegasi presiden tidak ada ada. Wakil presiden adalah ban serep lalu jasanya ban serep digunakan kalau ban utama bocor,” kata ia pada diskusi ke Ruang Belajar ICW, Kalibata, DKI Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Kendati demikian, kata Feri, orang delegasi presiden boleh semata memberikan masukan untuk Presiden perihal apa pun. Namun, saran lalu masukan dari pribadi delegasi itu akan diputuskan sesuai dengan kehendak Presiden.
“Jadi, kalau pak duta presiden mau bicara ya dipersilahkan tapi itu (penyusunan kabinet) tidak haknya,” tuturnya. “Dia (Presiden) dapat minta nasihat delegasi presiden mampu tidak, bisa saja mengabaikan, mampu kemudian sejenis sekali merespons apa pun pada luar dari apa yang tersebut dirancang oleh presiden.”
Oleh karenanya, bukan boleh ada siapa pun yang mana menghalangi kehendak Presiden di menentukan pembantunya di dalam pemerintahan nanti.
“Jadi kalau sekedar omon-omon tentu hanya boleh tidaklah dilarang, tentu hak duta presiden sebagai warga negara yang baik tetapi untuk menentukan susunan kabinet itu hak tunggal presiden tiada ada satu apa pun yang digunakan boleh mengganggu hak presiden kecuali dibatasi konstitusi kemudian undang-undang,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep