JakartaInside.Com–Pemerintah resmi mengubah skema penerimaan siswa baru untuk SMA di tahun 2025. Kalau dulu pakai sistem zonasi, sekarang kita beralih ke sistem rayonisasi!
Apa Itu Rayonisasi?
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sistem ini bikin siswa bisa daftar sekolah di provinsi lain, asalkan rumah mereka lebih dekat ke sekolah tersebut dibanding sekolah di provinsi asalnya.
“Kalau domisili mereka lebih dekat ke sekolah di provinsi lain, mereka boleh daftar di sana,” kata Mu’ti usai bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/1) lalu.
Sistem baru ini juga mengubah kuota penerimaan di tiap jenjang pendidikan. Ada yang masih sama kayak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, tapi ada juga yang berubah drastis.
- Jenjang SD
✅ Jalur domisili: minimal 70%
✅ Jalur afirmasi: minimal 15%
✅ Jalur mutasi: maksimal 5%
❌ Jalur prestasi: tidak ada - Jenjang SMP
✅ Jalur domisili: minimal 40% (sebelumnya 50%)
✅ Jalur afirmasi: minimal 20% (sebelumnya 15%)
✅ Jalur mutasi: maksimal 5%
✅ Jalur prestasi: 25% (dari sisa kuota) - Jenjang SMA
✅ Jalur domisili: minimal 30% (sebelumnya 50%)
✅ Jalur afirmasi: minimal 30% (sebelumnya 15%)
✅ Jalur mutasi: maksimal 5%
✅ Jalur prestasi: 30% (dari sisa kuota)
Kenapa Harus Rayonisasi?
Pemerintah melihat ada banyak sekolah di perbatasan provinsi yang sebenarnya lebih dekat ke siswa dari provinsi sebelah. Dengan sistem ini, akses pendidikan jadi lebih fleksibel tanpa dibatasi wilayah administrasi.
Gimana menurut kalian? Apakah sistem ini bakal lebih adil atau malah bikin persaingan makin ketat?