JakartaInside.Com– resmi mengubah skema penerimaan baru untuk di tahun . Kalau dulu pakai zonasi, sekarang kita beralih ke rayonisasi!

Apa Itu Rayonisasi?


Menurut Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, ini bikin bisa daftar di provinsi lain, asalkan mereka lebih dekat ke tersebut dibanding di provinsi asalnya.

“Kalau domisili mereka lebih dekat ke di provinsi lain, mereka boleh daftar di sana,” kata Mu’ti usai bertemu Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/1) lalu.


baru ini juga mengubah penerimaan di tiap jenjang . Ada yang masih sama kayak Penerimaan Baru () sebelumnya, tapi ada juga yang berubah drastis.

  1. Jenjang
    ✅ Jalur domisili: minimal 70%
    ✅ Jalur afirmasi: minimal 15%
    ✅ Jalur mutasi: maksimal 5%
    ❌ Jalur prestasi: tidak ada
  2. Jenjang
    ✅ Jalur domisili: minimal 40% (sebelumnya 50%)
    ✅ Jalur afirmasi: minimal 20% (sebelumnya 15%)
    ✅ Jalur mutasi: maksimal 5%
    ✅ Jalur prestasi: 25% (dari sisa )
  3. Jenjang
    ✅ Jalur domisili: minimal 30% (sebelumnya 50%)
    ✅ Jalur afirmasi: minimal 30% (sebelumnya 15%)
    ✅ Jalur mutasi: maksimal 5%
    ✅ Jalur prestasi: 30% (dari sisa )

Kenapa Harus Rayonisasi?


melihat ada banyak di provinsi yang sebenarnya lebih dekat ke dari provinsi sebelah. Dengan ini, akses jadi lebih fleksibel tanpa dibatasi administrasi.

Gimana menurut kalian? Apakah ini bakal lebih adil atau malah bikin persaingan makin ketat?