BI Checking atau yang kini disebut adalah proses pemeriksaan untuk menilai risiko kredit seseorang sebelum memberikan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya.

Melalui BI Checking histori kredit termasuk informasi pinjaman, kredit macet hingga keterlambatan dapat diketahui.

Kini, BI Checking atau dapat dilakukan dengan mudah secara cukup melalui .

Hasil dari cek BI Checking dan dapat memengaruhi kemampuan seseorang atau perusahaan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.

Jika hasil BI Checking menunjukkan masalah dalam riwayat kredit, seperti tunggakan atau yang tertunda, maka pihak debitur mungkin akan mengurangi jumlah pinjaman yang disetujui atau bahkan menolak aplikasi kredit tersebut.

Bahkan, belakangan ini isu tentang skor BI Checking dan yang buruk bisa menyebabkan seseorang gagal mendapat jadi perbincangan hangat di media sosial.

Pasalnya melalui cek BI Checking, dapat dilihat rekam jejak pinjaman calon karyawan, apakah dia disiplin membayar kredit atau ada riwayat buruk dalam pinjamannya.

Skor buruk BI Checking dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya penggunaan layanan pinjaman (pinjol) atau dengan yang macet. Oleh karena itu, menjaga rekam jejak kredit yang baik menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Terutama apabila ingin memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit dari bank atau lembaga lainnya di Indonesia.

Nah, Bagi kamu yang ingin mengetahui skor kredit BI Checking, kini cek BI Checking atau dapat dilakukan secara melalui . Sebagai informasi, BI Checking sendiri sudah berpindah pengawasan dari yang sebelumnya , kini dialihkan ke Otoritas Jasa (). Lantas, bagaimana cek BI Checking lewat ? Mari simak langkah-langkahnya berikut ini:

Syarat dan Mengecek

Untuk mengecek skor kredit, pastikan lebih dulu telah memenuhi syarat debitur baik perseorangan maupun badan usaha. Selain itu juga tersedia syarat untuk debitur yang telah meninggal .

Berikut syarat-syarat debitur:

Syarat Debitur Perseorangan

untuk Warga Negara Indonesia

• Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

• Identitas Pengurus ( untuk , Paspor untuk WNA)

• NPWP badan usaha

• Akta pendirian/anggaran dasar pertama

• Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal

• Identitas ahli waris ( untuk , Paspor untuk WNA)

• Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cek Skor Kredit Lewat Idebku

Sementara itu, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengecek skor lewat Idebku:

1. Masuk ke laman idebku..go.id

2. Klik tombol
Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, , jenis identitas debitur dan nomor identitas.

3. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor .

4. Klik tombol Selanjutnya

5. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri.

6. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

7. Klik Selanjutnya. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di tekan tombol Ajukan Permohonan.

8. Akan ada pemberitahuan Berhasil serta terlihat nomor dan bisa dicopy.

9. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.

10. Kamu dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor .

11. akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Hasil Skor BI Checking atau

Setelah kamu melakukan cek BI checking dan di dalam tersebut akan tertera skor kredit yang hasilnya sebagai berikut:

1. Kolektibilitas 1: artinya lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: masuk dalam perhatian khusus, debitur menunggak pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari.

3. Kolektibilitas 3: kurang lancar, debitur menunggak pokok dan/atau bunga antara 91 sampai 121 hari.

4. Kolektibilitas 4: diragukan, debitur menunggak pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari.

5. Kolektibilitas 5: artinya macet, debitur menunggak pokok dan/atau bunga >180 hari.

Itulah cek BI checking yang bisa dilakukan sendiri melalui iDebKu. Semoga informasi ini bermanfaat.