adalah salah satu yang sangat penting dalam ini dilakukan , menggantikan kewajiban Dhuhur. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk melaksanakan . Ada beberapa yang harus dipenuhi agar seseorang wajib melaksanakan .

Berikut ini adalah wajib pelaksanaan :

  1. : Seseorang harus beragama . Non- tidak diwajibkan untuk melaksanakan .
  2. Baligh: Seseorang harus sudah mencapai umur dewasa atau baligh.
  3. Berakal Sehat: Seseorang harus berakal sehat. Orang yang tidak berakal sehat, seperti orang gila atau epilepsi, tidak diwajibkan untuk melaksanakan .
  4. Laki-laki: hanya diwajibkan bagi laki-laki.
  5. : tidak diwajibkan bagi hamba sahaya.
  6. Sehat Jasmani: Seseorang harus dalam keadaan sehat jasmani.
  7. Mukim: Seseorang harus berdomisili pada suatu tertentu atau mukim.

Selain itu, ada beberapa sah pelaksanaan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Dilakukan di Waktu Zhuhur: dan kedua kutbahnya harus dilakukan di waktu zhuhur.
  2. Dilaksanakan di Area Pemukiman Warga: wajib dilakukan di tempat pemukiman warga.
  3. Rakaat Pertama Harus Dilaksanakan Secara Berjamaah: Minimal pelaksanaan jamaah adalah dalam rakaat pertama.

Dengan memahami dan memenuhi -syarat ini, umat dapat melaksanakan dengan sah dan diterima oleh . Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu umat dalam melaksanakan dengan baik dan benar.