– Seorang anggota RI berinisial yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa () dan juga merupakan rektor di salah satu universitas swasta di , melaporkan ayah kandungnya, RB, ke Polda atas dugaan pemalsuan . tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/442/X/2024/SPKT/POLDA pada 2 Oktober 2024.

RB, yang dikenal sebagai dermawan dan sering menyantuni yatim, kini menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman dalam pengelolaan dokumen administrasi terkait yang dinaungi oleh tersebut.

Kabid Humas Polda , Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi adanya tersebut dan menyebut bahwa ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda .

“Betul, tersebut diterima oleh SPKT Polda ,” ujar Umi kepada pada Rabu, 6 November 2024. Ia menambahkan bahwa itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan , sebagaimana diatur dalam 263 KUHP.

Saat ini, Direktorat Reserse Umum (Ditkrimum) Polda tengah menangani tersebut dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kebenaran dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

ini menjadi perhatian mengingat adanya antara seorang ayah dan yang notabene memiliki posisi penting di . pun menantikan hasil penyelidikan pihak berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya.