JakartainsideCom – Baru-baru ini, kenaikan menjadi isu yang cukup sering mengemuka di kalangan , terlebih dengan adanya pemangkasan anggaran pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, , dan (Kemendiktisaintek).

Salah satu yang muncul dari pemangkasan ini adalah potensi kenaikan (Uang Tunggal), yang akan langsung berdampak pada beban dalam menjalani pendidikan tinggi mereka.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut , ada baiknya untuk memahami apa itu dan bagaimana perbedaannya dengan .

Apa Itu ?

adalah pendidikan yang diterapkan di negeri (PTN) di sejak 2013 melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 dan direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015.

ini bertujuan untuk menyederhanakan pendidikan menjadi satu jumlah tetap yang dibayarkan oleh setiap semester.

dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.

Hal ini berarti, besaran yang dibayar oleh mahasiswa dapat berbeda-beda, tergantung pada penghasilan orang tua, jumlah tanggungan , serta kondisi finansial lainnya.

Salah satu utama ini adalah untuk memberi kemudahan kepada mahasiswa dalam merencanakan pendidikan mereka, sehingga mereka tidak lagi terbebani dengan berbagai tagihan yang datang selama semester berlangsung.

Prinsip utama dalam adalah silang, yang artinya mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik akan membayar lebih, sementara mahasiswa dari yang kurang mampu akan membayar lebih sedikit.

Melalui mekanisme ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial bagi mahasiswa yang berasal dari dengan penghasilan rendah.

Apa Itu ?

Sementara itu, atau uang gedung adalah yang dibayarkan oleh mahasiswa saat pertama kali diterima di .

ini merupakan kontribusi awal dari mahasiswa untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas .

ini berlaku untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur , bukan yang mendapatkan atau lainnya yang tidak membutuhkan .

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (13/2/), adalah uang yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa pada awal masuk , dan biasanya cukup besar.