JakartaInside.com–Komisi Pemberantasan () resmi menahan Wali Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D Provinsi , Alwin Basri (AB).

Keduanya menjadi tersangka dalam di Semarang.

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Tahanan 1 Timur, Cabang Tahanan , selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret ,” papar Wakil Ketua , Ibnu Basuki Widodo, dikutip dari Antara, Rabu (19/2).

Ibnu menjelaskan bahwa keduanya diduga menerima sejumlah dari tiga perkara, yakni:

  1. Pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Semarang tahun , dengan dugaan penerimaan sebesar Rp1,7 miliar.
  2. Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun , di mana Alwin diduga menerima Rp2 miliar.
  3. Permintaan ke Badan Pendapatan (Bapenda) Semarang, dengan dugaan penerimaan Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan 12 huruf a atau 12 huruf b serta 12 huruf f dan 12 B Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain HGR dan AB, sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya ditahan sejak Jumat (17/1) untuk 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari . Rachmat diduga memberikan suap kepada penyelenggara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Semarang.

Sementara itu, Martono diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.

ini masih terus dikembangkan oleh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.