JakartaInside.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025,” papar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dikutip dari Antara, Rabu (19/2).
Ibnu menjelaskan bahwa keduanya diduga menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni:
- Pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,7 miliar.
- Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun 2023, di mana Alwin diduga menerima Rp2 miliar.
- Permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, dengan dugaan penerimaan Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain HGR dan AB, KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan sejak Jumat (17/1) untuk 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025. Rachmat diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sementara itu, Martono diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.