JakartaInsideCom– Tim kuasa dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., , MBA, bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Republik . ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas RI dan Ketua Tinggi DKI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Timur.

Dr. Fredrich Yunadi, S.H., , MBA, bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Republik ,,Kamis (17/10). ( photo: rangga/ JakartaInsideaCom).

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

Dr. Fredrich Yunadi menyatakan bahwa pihaknya mewakili pemegang dari PT Beton Precast Tbk (WBPP) dalam dengan salah satu Bank daerah tersebut terkait Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diselesaikan melalui , sebagaimana diatur dalam Akta No. 67.

“Kami datang ke ini mewakili para pemegang dari , terkait dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu salah satu Bank Daerah. ini melibatkan Beton Precast yang telah diajukan ke Niaga dalam proses PKPU dan diputus melalui ,” ujar Fredrich.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Yunadi & Associates merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Hakim yang diatur dalam keputusan bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. Beberapa yang diduga dilanggar antara lain 1.5, 1.7, 1.9, dan 10.4. Fredrich menuduh para hakim telah terang-terangan melanggar asas litispendensi, di mana suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum berbeda.

tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan niaga. Ini sesuatu yang sangat tidak dibenarkan,” tambahnya.

Fredrich juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam ini, yang menurutnya merupakan tugas untuk menyelidiki.

Kerugian Materiil dan Imateriil ini berdampak pada kerugian besar bagi klien mereka. Fredrich mengungkapkan bahwa kliennya, yang merupakan kreditor konkuren dalam PKPU, mengalami kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar. Klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil.

Selain itu, PT Beton Precast Tbk juga mengalami penurunan nilai yang signifikan, dengan potensi kerugian hingga Rp1,5 triliun.

Fredrich berharap agar hakim-hakim yang terlibat diberi yang tegas, bahkan sampai dipecat.

“Saya mengharapkan setidak-tidaknya para hakim ini dipecat. Selain itu, ada juga yang mencurigakan antara panitera dengan tergugat dan penggugat. Itu kan aneh.”

Fredrich menegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan diserahkan kepada dan Bawas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah melaporkan hal ini ke berbagai instansi terkait, termasuk BPK, , dan . Kami berharap ini bisa ditindaklanjuti dengan adil,” tutup Fredrich.