– Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh , S.H., , MBA, bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Republik Indonesia. ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas RI dan Ketua Tinggi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik oleh majelis .

, S.H., , MBA, bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Republik Indonesia, Pusat,Kamis (17/10). ( photo: rangga/ JakartaInsideaCom).

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis , Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

menyatakan bahwa pihaknya mewakili pemegang dari PT Waskita Beton Precast Tbk (WBPP) dalam sengketa dengan salah satu Sengketa tersebut terkait kasus Penundaan Kewajiban Utang () yang telah diselesaikan melalui , sebagaimana diatur dalam Akta No. 67.

“Kami datang ke ini mewakili para pemegang dari Waskita, terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik (BUMD), yaitu salah satu . Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast yang telah diajukan ke Niaga dalam proses dan diputus melalui ,” ujar Fredrich.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yunadi & Associates merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang diatur dalam keputusan bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. Beberapa yang diduga dilanggar antara lain 1.5, 1.7, 1.9, dan 10.4. Fredrich menuduh para telah terang-terangan melanggar asas litispendensi, di mana suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum berbeda.

negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan niaga. Ini sesuatu yang sangat tidak dibenarkan,” tambahnya.

Fredrich juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang menurutnya merupakan tugas untuk menyelidiki.

Kerugian Materiil dan Imateriil kasus ini berdampak pada kerugian besar bagi klien mereka. Fredrich mengungkapkan bahwa kliennya, yang merupakan kreditor konkuren dalam kasus , mengalami kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar. Klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil.

Selain itu, PT Waskita Beton Precast Tbk juga mengalami penurunan nilai pasar yang signifikan, dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.

Fredrich berharap agar yang terlibat diberi sanksi yang tegas, bahkan sampai dipecat.

“Saya mengharapkan setidak-tidaknya para ini dipecat. Selain itu, ada juga yang mencurigakan antara panitera dengan tergugat dan penggugat. Itu kan aneh.”

Fredrich menegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan diserahkan kepada dan Bawas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah melaporkan hal ini ke berbagai instansi terkait, termasuk BPK, KPK, dan DPR. Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan adil,” tutup Fredrich.