– Pangkalan AL (Lanal) Tanjung Balai (TBK) dalam hal ini Posal Takong Iyu berhasil mengamankan dan menindak tegas 4 orang (PMI) non prosedural yang melintas di sekitar Posal Takong Iyu, dengan sarana speed boat 15 PK pada Senin lalu (24/06/2024). 

, Kepri yang beririsan dengan Selat Malaka dan berbatasan dengan serta Singapura, masih marak terjadinya perlintasan PMI non prosedural. 

Kronologi kejadian berawal saat Prajurit Posal Takong Iyu melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di laut. Kemudian melintas speed boat 15 PK yang membawa 4 orang penumpang. 

Melihat hal tersebut, Prajurit Posal Takong Iyu melaksanakan pengejaran dan menginstruksikan kepada penumpang speed boat untuk merapat ke tepi. 4 orang penumpang speed boat tersebut terdiri dari tekong inisial S, pembantu tekong inisial Z, serta dua orang penumpang insial DD, dan RS. 

Speed boat beserta penumpang diamankan ke Lanal TBK untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pendalaman informasi, terdeteksi speed boat tersebut dari Kukup menuju Kabupaten

Kabupaten merupakan yang berbatasan langsung dengan dan Singapura dengan jarak sekitar dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedural dari menuju maupun sebaliknya. Alasan melaksanakan kegiatan tersebut karena tinggal yang melebihi batas  (Over stay).

Setelah pemeriksaan pada hari Selasa, 25 Juni 2024 empat orang PMI non prosedural tersebut diserahkan ke pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan (P4MI) Kab. untuk ditindaklanjuti. 

Pada kesempatan terpisah, Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran AL untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan dalam merespon dan menindak dengan tegas segala upaya tindakan ilegal di .