JakartaInsideCom – Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) dalam hal ini Posal Takong Iyu berhasil mengamankan dan menindak tegas 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang melintas di perairan sekitar Posal Takong Iyu, Karimun dengan sarana speed boat mesin 15 PK pada Senin lalu (24/06/2024).
Perairan Karimun, Kepri yang beririsan dengan Selat Malaka dan berbatasan dengan Malaysia serta Singapura, masih marak terjadinya perlintasan PMI non prosedural.
Kronologi kejadian berawal saat Prajurit Posal Takong Iyu melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah laut. Kemudian melintas speed boat mesin 15 PK yang membawa 4 orang penumpang.
Melihat hal tersebut, Prajurit Posal Takong Iyu melaksanakan pengejaran dan menginstruksikan kepada penumpang speed boat untuk merapat ke tepi. 4 orang penumpang speed boat tersebut terdiri dari tekong inisial S, pembantu tekong inisial Z, serta dua orang penumpang insial DD, dan RS.
Speed boat beserta penumpang diamankan ke Lanal TBK untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pendalaman informasi, terdeteksi speed boat tersebut dari Kukup Malaysia menuju pulau Karimun Anak Kabupaten Karimun.
Wilayah Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dengan jarak sekitar dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedural dari negara Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya. Alasan melaksanakan kegiatan tersebut karena izin tinggal yang melebihi batas waktu (Over stay).
Setelah pemeriksaan pada hari Selasa, 25 Juni 2024 empat orang PMI non prosedural tersebut diserahkan ke pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kab. Karimun untuk ditindaklanjuti.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan dalam merespon dan menindak dengan tegas segala upaya tindakan ilegal di wilayah perairan Indonesia.