JakartaInside.com adalah bagi setiap yang sudah baligh dan mampu. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti , dalam perjalanan jauh (musafir), serta bagi yang sedang atau nifas. Meski mendapat keringanan, mereka tetap diwajibkan untuk mengganti yang ditinggalkan di luar .

Namun, tidak sedikit orang yang menunda mengganti hingga akhirnya lupa berapa jumlah hari yang harus dibayar. Seiring berjalannya , utang menumpuk, dan mereka tidak tahu harus mulai dari mana. Lalu, bagaimana menyelesaikannya?

Jangan Panik, Segera Mulai Mengganti

Melalui kanal @albahjahtv, Buya Yahya menjelaskan bahwa mereka yang ingin mengganti setelah sekian lama tetap memiliki kesempatan untuk melakukannya.

“Orang-orang seperti ini istimewa. Mereka mungkin berasal dari yang tidak baik, tapi kini ingin berubah. Itu hal besar,” ujar Buya Yahya dalam kanal albahjahtv.

Menurutnya, langkah pertama adalah memperkirakan jumlah hari yang ditinggalkan, lalu mulai mengganti sedikit demi sedikit. Yang terpenting adalah niat dan konsistensi hingga semua utang terbayar.

Bolehkah Mengqadha di Akhir Sya’ban?


Beberapa orang menunda hingga akhir Sya’ban, baru kemudian mengingat utang puasanya. Pertanyaannya, apakah masih boleh mengqadhanya di tersebut?

Dalam hadits disebutkan:

“Apabila telah memasuki paruh kedua Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad).

Namun, berbeda pendapat mengenai hal ini.

Pendapat yang Melarang


Sebagian menyatakan bahwa di paruh kedua Sya’ban hukumnya makruh, bahkan bisa jika dilakukan satu atau dua hari sebelum tanpa alasan yang jelas.

Pendapat yang Membolehkan


Pendapat lain menyatakan bahwa di akhir Sya’ban tetap diperbolehkan dalam beberapa kondisi, seperti:

Sudah Memulai Sebelumnya
Jika seseorang telah berpuasa sejak sebelum pertengahan Sya’ban, maka boleh melanjutkannya hingga akhir .

Sesuai Kebiasaan


Orang yang terbiasa berpuasa Senin-Kamis tetap boleh menjalankannya meskipun sudah memasuki paruh kedua Sya’ban.

Nazar, Qadha, atau Kafarat
Jika dilakukan sebagai nazar, qadha , atau kafarat, maka tetap diperbolehkan.

Namun, para sepakat bahwa berpuasa pada hari syak (tanggal 29 atau 30 Sya’ban) lebih baik dihindari karena masih ada ketidakpastian apakah sudah dimulai atau belum.

Jangan Ditunda, Segera Ganti Utang

Utang tidak boleh dibiarkan menumpuk. Jika sudah bertahun-tahun, perkirakan jumlahnya dan mulai mengganti secara bertahap. Jangan menunggu hingga akhir Sya’ban atau sehari sebelum tiba. Semakin cepat mengganti, semakin ringan beban yang harus ditanggung.