JakartaInside.com–Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti sakit, dalam perjalanan jauh (musafir), serta bagi perempuan yang sedang haid atau nifas. Meski mendapat keringanan, mereka tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Namun, tidak sedikit orang yang menunda mengganti puasa hingga akhirnya lupa berapa jumlah hari yang harus dibayar. Seiring berjalannya waktu, utang puasa menumpuk, dan mereka tidak tahu harus mulai dari mana. Lalu, bagaimana cara menyelesaikannya?
Jangan Panik, Segera Mulai Mengganti
Melalui kanal YouTube @albahjahtv, Buya Yahya menjelaskan bahwa mereka yang ingin mengganti puasa setelah sekian lama tetap memiliki kesempatan untuk melakukannya.
“Orang-orang seperti ini istimewa. Mereka mungkin berasal dari lingkungan yang tidak baik, tapi kini ingin berubah. Itu hal besar,” ujar Buya Yahya dalam kanal YouTube albahjahtv.
Menurutnya, langkah pertama adalah memperkirakan jumlah hari yang ditinggalkan, lalu mulai mengganti sedikit demi sedikit. Yang terpenting adalah niat dan konsistensi hingga semua utang puasa terbayar.
Bolehkah Mengqadha Puasa di Akhir Sya’ban?
Beberapa orang menunda hingga akhir bulan Sya’ban, baru kemudian mengingat utang puasanya. Pertanyaannya, apakah masih boleh mengqadhanya di waktu tersebut?
Dalam hadits disebutkan:
“Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad).
Namun, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Pendapat yang Melarang
Sebagian ulama menyatakan bahwa puasa di paruh kedua bulan Sya’ban hukumnya makruh, bahkan bisa haram jika dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadan tanpa alasan yang jelas.
Pendapat yang Membolehkan
Pendapat lain menyatakan bahwa puasa di akhir Sya’ban tetap diperbolehkan dalam beberapa kondisi, seperti:
Sudah Memulai Puasa Sebelumnya
Jika seseorang telah berpuasa sejak sebelum pertengahan Sya’ban, maka boleh melanjutkannya hingga akhir bulan.
Puasa Sesuai Kebiasaan
Orang yang terbiasa berpuasa Senin-Kamis tetap boleh menjalankannya meskipun sudah memasuki paruh kedua Sya’ban.
Puasa Nazar, Qadha, atau Kafarat
Jika puasa dilakukan sebagai nazar, qadha Ramadan, atau kafarat, maka tetap diperbolehkan.
Namun, para ulama sepakat bahwa berpuasa pada hari syak (tanggal 29 atau 30 Sya’ban) lebih baik dihindari karena masih ada ketidakpastian apakah Ramadan sudah dimulai atau belum.
Jangan Ditunda, Segera Ganti Utang Puasa
Utang puasa tidak boleh dibiarkan menumpuk. Jika sudah bertahun-tahun, perkirakan jumlahnya dan mulai mengganti secara bertahap. Jangan menunggu hingga akhir Sya’ban atau sehari sebelum Ramadan tiba. Semakin cepat mengganti, semakin ringan beban yang harus ditanggung.