JakartaInsideCom – Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank Mandiri, Alexandra Askandar, menggugat cerai suaminya, Wiyoso, setelah 24 tahun menikah.
Gugatan cerai ini diajukan pada 8 Maret 2024 dan terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS dan telah dikabulkan pada 15 Juli 2024.
Berita ini menarik perhatian publik, mengingat lamanya usia pernikahan mereka dan posisi Alexandra di salah satu bank terbesar di Indonesia.
Artikel ini akan membahas hukum perceraian menurut Islam, yang relevan dengan kasus ini.
Latar Belakang
Alexandra Askandar dan Wiyoso telah menikah selama 24 tahun dan dikaruniai dua anak. Namun, hubungan mereka mengalami keretakan yang berujung pada gugatan cerai.
Proses perceraian ini kini sudah dikabulkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juli 2024 sebagaimana yang tertera dalam situs resmi PA Jaksel.
Hukum Perceraian dalam Islam
Dalam Islam, perceraian atau talak diperbolehkan, tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Perceraian dianggap sebagai solusi terakhir setelah semua upaya untuk menyelamatkan pernikahan telah dilakukan.
Menurut Al-Qur’an, perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan adil. Surat Al-Baqarah ayat 227 menyatakan, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Jenis-Jenis Perceraian dalam Islam