jakartainside.com –
Jakarta – Dalam revisi kedua Undang-undang Berita lalu Elektronik (ITE) akan ada tambahan topik baru mengenai Digital ID. Identitas ini disesuaikan juga dengan UU Pelindungan Fakta Pribadi (UU PDP).
Dirjen Aplikasi komputer Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan menjelaskan ide pembuatan Digital ID akibat Indonesia masuk ke era digital kemudian terdapat banyak proses di dalam dalamnya. Dengan aktivitas tersebut, data pribadi pengguna internet juga kerap dipertukarkan.
“Bagaimana nanti yang tersebut beredar itu hanyalah ID kita secara digital yang mana mana sesuai dengan ketentuan dari UU Pelindungan Fakta Pribadi,” kata Semuel pada konferensi pers, Kamis (23/11/2023). “Enggak mungkin saja proses semua data kita sebarkan ke sana ke sini. Ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan Digital ID.”
Keberadaan Digital ID diharapkan akan menimbulkan proses mampu lebih besar cepat, aman juga nyaman. Semua data yang dipertukarkan tetap saja sebanding namun dibuat sangat jauh tambahan aman.
“Harapannya dengan adanya Digital ID ini, operasi akan lebih besar cepat serta juga akan lebih besar aman kemudian nyaman. Karena data-data kita tidaklah dipertukarkan persis semuanya, nama alamat, cuman ada Digital ID. Ini adalah yang tersebut kita harapkan sanggup meningkatkan rasa aman serta nyaman pada melakukan proses digital,” jelasnya.
Digital ID itu sanggup berbentuk nomor atau algoritma yang tersebut diatur. Identitas tak akan mampu dilihat oleh sembarang orang, belaka bisa jadi antara pemilik dengan mereka yang mana menjalankan data.
Identitas secara digital ini akan bertugas sebagai verifikasi pada waktu melakukan operasi di area ruang digital. Jadi dapat mengetahui pemilik data merupakan orang yang tersebut asli lalu tidaklah meminjam data orang lain.
“Jadi harus ada data yang tersebut bisa saja digunakan juga diverifikasi terhadap penerbitnya bahwa oh ya benar ini orangnya ada, tidak AI, tidak pinjam data orang lain,” kata Semuel.
Sumber CNBC